Camping Ground Tikus Emas

M.Yusuf : Penetapan Persyaratan Pencalonan Parpol Dalam Pilwako Sesuai Keputusan KPU Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU-Kot/XI/2017

14, December 2017 - 09:15 PM
Reporter : adithan
saat melakukan sosialisasi syarat pencalonan dan calon dari Partai Politik (Parpol) dan perseorangan dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pangkalpinang Tahun 2018, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (14/12/2017).
saat melakukan sosialisasi syarat pencalonan dan calon dari Partai Politik (Parpol) dan perseorangan dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pangkalpinang Tahun 2018, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (14/12/2017).

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Penetapan persyaratan pencalonan Parpol dalam Pilwako Pangkalpinang 2018 mendatang, sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang dengan nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU-Kot/XI/2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Yusuf selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, saat melakukan sosialisasi syarat pencalonan dan calon dari Partai Politik (Parpol) dan perseorangan dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pangkalpinang Tahun 2018, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (14/12/2017).

"Hari ini, kita KPU telah menetapkan persyaratan pencalonan Parpol dalam Pilwako Pangkalpinang 2018. Penetapan ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang sesuai dengan nomor: 26/HK.03.1-Kpt/KPU-Kot/XI/2017," Ujarnya dalam rapat Pleno KPU kota Pangkalpinang, Kamis (14/12/2017).

Ia juga mengatakan, persyaratan pencalonan untuk Parpol dalam Pilwako Pangkalpinang 2018 diantaranya menetapkan persyaratan pencalonan untuk Parpol atau Gabungan Parpol harus memperoleh paling sedikit dua puluh persen (20%) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dua puluh lima persen (25%) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2014.

"Selain itu syarat pencalonan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang sebagaimana dimaksud Diktum kesatu adalah sejumlah tiga puluh (30) kursi dikalikan 20/100 atau sejumlah enam kursi" Jelasnya.

"Sedangkan syarat pencalonan paling sedikit dua puluh lima persen dari akuraulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud Diktum kesatu adalah sejumlah 87.337 suara sah dikalikan 25/100 sejumlah 21.835" Tutupnya.