Camping Ground Tikus Emas

Himbauan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang Untuk Para Penambang

15, February 2018 - 10:30 PM
Reporter : adithan
saat tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP)  yang diback up oleh Polsek Bukit Intan dan Koramil Girimaya menggelar Razia penambangan ilegal.
saat tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP)  yang diback up oleh Polsek Bukit Intan dan Koramil Girimaya menggelar Razia penambangan ilegal.

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang -- Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  dan Kebakaran Kota Pangkalpinang,  Rasdian Setiadi menghimbau kepada seluruh penambang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan di Kota Pangkalpinang, kalau sampai tertangkap tangan maka akan kami tindak tegas dan proses ke jalur hukum.

Himbauan tersebut disampaikannya usai menggelar giat peneriban Tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi secara ilegal di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (15/02/2018).

Ia mengatakan penambang Ilegal di Air Mawar Kocar Kacir melarikan diri saat, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP)  yang diback up oleh Polsek Bukit Intan dan Koramil Girimaya saat tiba di Lokasi tersebut.

Ia juga mengatakan penertiban ini dilakukan karena adanya laporan dari warga sekitar merasa terganggu atas aktivitas penambangan ilegal tersebut," Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami di Backup oleh Angota polsek dan Koramil langsung melakukan penertiban" Ungkapnya.

" Dengan jumlah keseluruhan personel yang terlibat dalam razia kali ini sebanyak 35 orang yang terdiri dari Anggota Pol PP,  Polsek dan Koramil" Jelasnya.

Lanjutnya, hasil dari giat kali ini, selain melakukan penertiban dengan cara dibakar dan 4 unit drump plastik dan selang diamankan oleh tim gabungan dari lokasi tersebut, " Razia kali ini kita laksanakan kurang lebih sekitar 2,5 jam, yakni pukul 16.00-18.20 Wib," Ujarnya.

Kemudian Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Kota Pangkalpinang," Kalau sampai tertangkap tangan maka akan kami tindak tegas dan proses ke jalur hukum," Tegasnya.