Camping Ground Tikus Emas

Panwaslu Pangkalpinang Terus Korek Informasi, Terkait Undangan Paslon di Kegiatan Launching Perda Zakat

31, May 2018 - 02:03 AM
Reporter : adithan
Ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala.
Pemanggilan Pjs Walikota Pangkalpinang, Asyraf Suryadin
Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran – Panwaslu Kota Pangkalpinang.
Ketua Panwaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Panwaslu Kota Pangkalpinang, panggil satu persatu yang diduga terkait permasalahan undangan saat kegiatan Pemkot Pangkalpinang, yang di hadiri salah satu Paslon Walikota Pangkalpinang, Rabu (30/05/2018).

Hal tersebut dikatakan Ida Kumala, Ketua Panwaslu Pangkalpinang kepada awak media, usai pemanggilan Pjs Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin di Sekretariat Panwaslu Kota Pangkalpinang, Rabu (30/05/2018) malam.

" Besok (Kamis, 31/05/2018) kita akan panggil Edison, karena kita mendapatkan keterangan, yang memberikan undangan ke Udin adalah Edison," ungkapnya.

" Sedangkan yang memberikan undangan kepada Edison adalah pihak Baznas, dan ini yang sedang kita proses," jelasnya.

Diriya juga mengatakan, selama dalam proses, pihaknya (Panwaslu Pangkalpinang) tidak akan memberikan informasi apapun, kecuali sudah selesai nanti akan ada klarifikasi hal tersebut.

Lanjutnya, yang sudah dimintai keterangan hari ini yakni Rio Setiyadi sebagai saksi pelapor dan beliau juga hadir saat acara itu, Ahmad Amir anggota DPRD karena beliau juga dapat informasi mengenai hal tersebut, Arham Kabag Kesra, kemudian Kamaluddin Ketua Baznas, dan malam ini Pjs Walikota Pangkalpinang.

Saat disinggung terkait ASN yang yang diduga adanya potensi pelanggaran, Dirinya mengatakan nanti tetap kita lihat prosesnya dulu dari hasil-hasil klarifikasi ini," Kemudian baru kita membuat kajian, lalu penyidik akan melakukan penyelidikan, apakah masuk unsur pidananya, atau kalaupun tidak seperti apa nanti sanksinya" terangnya.

Lanjut Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra mengatakan selain dari PDIP,  tadi siang ada Marizal dari tim advokasi Paslon nomor 4 yang membuat laporan ke Panwaslu Pangkalpinang.

" Namun kita lihat dulu apakah laporan ini termasuk laporan yang sama, akan kita jadikan satu atau tidak, nanti akan kita nilai laporan tersebut," ungkapnya.

" Karena yang dilaporkan mereka dengan bukti-bukti yang sama, laporan yang sama, dan terlapor yang sama. Jadi kemungkinan putusan atau yang mereka laporkan adalah hal sama, jadi bisa kita satukan" terangnya.

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan berdasarkan ketentuan nya, setelah atau sesudah kejadian selama 7 hari masih bisa membuat laporan," Artinya selama satu Minggu setelah kejadian, kita tetap menerima laporan tersebut dan tetap kita proses" tutupnya.