Camping Ground Tikus Emas

Banyak Kasus PHK di Pangkalpinang, Gara-Gara Hal Ini !

13, July 2018 - 08:24 PM
Reporter : adithan
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja catat terdapat 40 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di Kota Pangkalpinang tahun 2018.

Untuk kasus PHK, yang masuk ke dinas ungkap Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti diruang kerjanya, Jum'at (13/07/2018) bahwa 90 persen nya itu diakibatkan oleh pelanggaran tenaga kerja itu sendiri. Walaupun, sebenarnya hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari pekerja.

" Kebanyakan tenaga kerja tidak mengetahui dengan jelas terkait peraturan antara pihak perusahaan dan karyawan. Sehingga terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa tindakan PHK ini selain karena adanya pelanggaran tenaga kerja, juga disebabkan oleh keinginan perusahaan itu sendiri. 

" Perusahaan berkeinginan untuk meningkatkan efisiensi pada berbagai sektor yang ada. Kasus PHK sendiri didominasi pada perusahaan sektor jasa untuk wilayah kota Pangkalpinang," jelasnya.

Diharapkan semoga masyarakat yang bekerja di perusahaan untuk wilayah Pangkalpinang tidak lagi sungkan untuk melaporkan kasus PHK ke dinas ketenagakerjaan.

" Apabila karyawan yang di PHK tidak melaporkannya pada pihak kami, maka proses peradilan yang sesuai tidak dapat dijalankan. Di mana hal tersebut berguna untuk menyelidiki faktor utama alasan tenaga kerja tersebut di PHK. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar untuk melaporkan kasus terkait PHK. Sehingga kami dapat lebih rinci lagi dalam mengatasi masalah PHK ini, serta kedepannya dapat memberikan pelayanan pengawasan terhadap tenaga kerja lebih maksimal," tutupnya. (BT1)