Camping Ground Tikus Emas

Pasutri Sindikat Narkoba, Teringkus di Bandara Depati Amir

25, July 2018 - 03:52 PM
Reporter : adithan
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka pembawa Narkotika jenis sabu, di Bandara Depati Amir Bangka Belitung.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka pembawa Narkotika jenis sabu, di Bandara Depati Amir Bangka Belitung.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung berhasil mengamankan sejumlah 400 gram sabu-sabu, dari 2 orang sindikat narkoba di Bandara Depati Amir Bangka Belitung.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bangka Belitung, AKBP Noer Wisnanto  menjelaskan penangkapan pelaku atau tersangka pada Jumat 13 juli 2018 sekira pukul 23:00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (Dua) orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir dengan gerak-gerik yang mencurigakan dari penerbangan Jakarta menuju Pangkalpinang.

" Tersangka atau pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya (BB), setelah bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara dan Petugas Bea dan Cukai Bandara Depati Amir, atas nama M (46) warga bekasi dan LY (34) warga Yogyakarta yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), dengan ciri-ciri yang sama sesuai laporan masyarakat tersebut," ungkapnya dalam press release yang di gelar oleh BNNP Babel, Rabu (25/07/2018).

Adapun barang bukti (BB) yang didapatkan dari Saudara (M) sebanyak 5 Bungkus strip bening berisi Shabu, 1 unit Handphone Nokia, 1 dompet, 30  lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 Tas merk  Polonext, 1 Pasang sandal wanita warna merah.

Sedangkan dari saudari (LY) sejumlah 44 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 9 Lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 1 dompet, dan 1 tas merk Fladeo.

Lanjutnya juga menjelaskan modus kedua tersangka M dan LY membawa narkotika jenis Shabu dari Jakarta ke Pangkalpinang menggunakan jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta Menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

" Barang bukti Shabu dibungkus dalam sandal berwarna merah yang awalnya dipakai oleh saudari LY di Bandara Soekarno Hatta untuk mengelabui petugas Avsec pada saat pemeriksaan X-Ray," jelasnya.

" Setibanya diruangan tunggu sandal yang dipakai oleh Sdri (LY) tersebut dilepas dan dimasukan kedalam tas ransel milik saudara (M), kemudian menggantikan sepatu tersebut dengan sepatu yang lain," tambahnya.

 

Berdasarkan atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2,  pasal 112 ayat 2, Pasal 116 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana diatas lima Tahun penjara. 

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang