Camping Ground Tikus Emas

Perpres No. 54 Tahun 2010 Resmi di Cabut

05, July 2018 - 11:54 AM
Reporter : adithan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 sekaligus mencabut Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, di Novotel Bangka Hotel Dan Conversi Center, Kamis ( 05/07/2018).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 sekaligus mencabut Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, di Novotel Bangka Hotel Dan Conversi Center, Kamis ( 05/07/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 sekaligus mencabut Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, di Novotel Bangka Hotel Dan Conversi Center, Kamis ( 05/07/2018).

Arahan Presiden tersebut disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, M.Si, guna melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran, yang salah satunya terkait peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintahan.

" Tujuan dicabutnya Perpres No. 54,  dalam rangka meningkatkan lagi tingkat akuntabilitas dan transpalasi dalam pengadaan barang dan jasa
Meningkatkan kompetensi penyelenggara - penyelenggara Pemerintah yang ada di provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

" Perubahan - perubahan yang mendasar diatur sedemikian rupa, kemudian Perpres ini lebih disusun secara ramping di bandingkan Perpres sebelumnya, yang terdiri dari 15 bab dan hanya 90 sekian lebih pasal saja," tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dari Pemprov Babel menilai dan memandang bahwa ini sangat Urgent sekali, oleh karena itu seluruh tataran PPk dan Lptk akan kita lakukan hal yang sama mengenai peningkatan pemahaman terhadap pengadaan barang/jasa terkait adanya Perpres No. 16 tahun 2018 ini.

" Untuk indeks peraturan ini kita menginginkan seluruh pengadaan barang dan jasa dilakukan secara kredibel, jadi yang bisa diterima oleh banyak orang karena tataran pelaksanaan Norma, standar dan kretiria telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan" tutupnya. (SF)

Terbaru

5 Tempat Outbound Pacet Mojokerto

Berita Bangka
Jika Anda memiliki perut buncit bukan hanya bisa mengganggu penampilan atau mengurangi rasa percaya,

Cara Mengatasi Perut Buncit

Berita Bangka
        Sejak,

Wisata Bahari Pulau Belitung Tour

Berita Bangka
 Informasi Tips Rencana Pembelian Kendaraan Di Akhir Tahun :  Pastikan informasi promo lengkap & valid.

Toyota Pangkalpinang

Berita Bangka