Camping Ground Tikus Emas

Camat Bukit Intan Diberitakan Lakukan Pungli, Efran 'Silahkan Lapor'

26, October 2018 - 11:36 PM
Reporter : adithan
Efran, Camat Kecamatan Bukit Intan
Efran, Camat Kecamatan Bukit Intan

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Camat Kecamatan Bukit Intan, Efran mengklarifikasi bahwa pihaknya ataupun Dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada warga saat pembuatan surat tanah.

Hal tersebut dikatakannya saat Konferensi Pers yang juga didampingi oleh Lurah Tamberan Kecamatan Bukit Intan, Iswansyah, Jum'at (26/10/2018). Dirinya mengatakan sengaja melakukan Konferensi Pers tersebut, pasalnya ada pemberitaan dari salah satu media yang mengatakan bahwa Camat Bukit Intan dan Lurah Temberan meminta uang saat pengurusan akta tanah oleh warga beberapa Minggu yang lalu.

Dirinya menegaskan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar, " Camat dan Lurah tidak pernah meminta atau menerima uang apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada warga tersebut," tegasnya.

Dirinya juga menegaskan, tidak terima dalam pemberitaan tersebut karena dituding mendapatkan uang dari Lurah Tamberan yakni Iswansyah saat mengurus surat tanah warga. Diakuinya setelah melihat pemberitaan tersebut, langsung menanyakan Lurah Tamberan mengenai adanya biaya dari warga tersebut.

" Berita nya bohong, Lurah pun tidak menerima atau meminta apa-apa. Apalagi saya sebagai Camat yang juga tidak ada saat pembuatan surat tanah tersebut, karena memang sudah diwakilkan oleh Lurah," jelasnya.

" Lurah kepada saya juga menegaskan tidak pernah menerima uang dan siap bertanggung jawab atas hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Tidak hanya itu, Efran juga sempat mendatangi kediaman A dan juga N, yang menjadi sumber pada media yang memberitakan tudingan terhadap dirinya tersebut, " A dan N mengaku bahwa tidak benar adanya ucapan seperti yang diberitakan itu, mereka aja kaget tiba-tiba ada kata-kata seperti itu," terangnya.

Lebih lanjut, seperti pada pemberitaan itu masyarakat mengaku memberikan biaya, Dirinya menyampaikan silakan lapor kepada pihak yang berwenang apabila benar adanya pungli, " Tetapi jika tidak benar, kami merasa nama baik kami tercemar, dan punya hak melaporkan (balik). Cuma saya tetap mempertimbangkan jika ingin melapor, karena sebagai camat itu ibaratkan sebagai orangtua, apakah kami mau melaporkan warga kami sendiri, kan tidak bagus (kesannya)," pungkasnya.

 

" Mengurus surat tanah itu tidak dipungut biaya apapun, kalo ada pun palingan biaya administrasi yang masuk ke Kas Negara, bukan untuk pribadi," tutupnya.

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang