Camping Ground Tikus Emas

Tim Kerja Satgas SWI Gelar 5 Agenda Rapat, Sudarman 'Agenda Ketiga Penting Bagi Masyarakat'

27, February 2019 - 02:05 PM
Reporter : adithan
Sebanyak lima agenda rapat digelar Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI), pada Rabu (27/2/2019).
Sebanyak lima agenda rapat digelar Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI), pada Rabu (27/2/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Sebanyak lima agenda rapat digelar Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI), pada Rabu (27/2/2019). Sejumlah agenda tersebut penting, namun agenda ketiga sangat penting bagi masyarakat, sebab ada information sharing refreshment dari Tim SWI.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sudarman mengatakan lima agenda rapat tersebut di antaranya, laporan realisasi kegiatan tahun 2018. Kemudian memproyeksikan rencana kerja tahun 2019. Sedangkan agenda ketiga yakni, information sharing refresment fungsi dan tugas tim kerja SWI.

Diakuinya, Hingga saat ini terdapat sekitar 233 perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK. " Tahun 2016 terdapat 71 entitas, Lalu di tahun 2017 ada 57 entitas dan di tahun 2018 terdapat 105 entitas," ungkapnya.

Lanjutnya, Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui situs http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative. Sejumlah perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK ini berpotensi merugikan masyarakat.

Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2017, beberapa perusahaan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat mencapai angka Rp105,81 triliun. Ada jutaan korban masyarakat dirugikan akibat aksi sejumlah perusahaan tersebut.

" Kerugian yang diderita masyarakat ini tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Penyebab utama kejadian ini, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi," jelasnya.

" Ditambah lagi masyarakat belum paham investasi dan pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti. Akibatnya, persoalan menimbulkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan," tambahnya.

Tidak hanya itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan instabilitas dan mengganggu proses pembangunan. Kadiskominfo Sudarman menyarankan, jika menerima sms penipuan dapat dilapor ke nomor kontak 157 atau ke konsumen.co.id.

" Sedangkan dua agenda rakor lainnya, pengkinian kasus-kasus investasi ilegal di Babel dan diskusi," tutup Kadiskominfo Babel, Sudarman. (*)