Camping Ground Tikus Emas

Terkait Adanya Aktifitas Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Lubuk Besar, Didit 'Hutan Lindung Tidak Boleh Terjamah'

08, April 2019 - 06:50 PM
Reporter : adithan
sejumlah masyarakat Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mengadu ke DPRD Babel, serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Ruang kerjanya, Senin (08/04/2019).
sejumlah masyarakat Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mengadu ke DPRD Babel, serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Ruang kerjanya, Senin (08/04/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Terkait penolakan pertambangan di kawasan Kuruk yang juga merupakan wilayah Hutan Lindung, sejumlah masyarakat Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah mengadu ke DPRD Babel, serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Ruang kerjanya, Senin (08/04/2019).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, dirinya segera merespon keluhan masyarakat dengan langsung berkoordinasi dengan Kapolda Babel, Hasilnya saat pertemuan berlangsung, Tim dari Polda Babel sudah di lokasi untuk merazia pertambangan tersebut. "Saya tegaskan wilayah hutan lindung tidak boleh ditambang. Saya juga menyesalkan ada unsur beking-membeking di aktivitas tambang ilegal tersebut," ungkapnya.

" Kita harap ini segera ditindaklanjuti, jika wilayah hutan lindung tidak boleh terjamah," harapnya.

Selain itu, Didit juga berpesan kepada masyarakat Lubuk Besar agar dapat tenang dan jangan terpancing emosi dalam menyikapi masalah ini.

" Jangan emosi, tidak usah ribut-ribut, percuma, kalah jadi abu menang jadi arang, kita akan cari solusinya. Lakukan secara persuasif, kita percaya hukum merupakan panglima tertinggi di negeri ini. Jika masih membandel kita minta ini ditindak tegas," pungkasnya.

"Jangan sampai pemerintah sudah membangun infrastruktur tetapi rusak karena banjir yang disebabkan aktivitas pertambangan di hutan lindung," tambahnya.

Sementara itu, Tokoh masyarakat Lubuk Besar, Amzar mengatakan seluruh masyarakat Lubuk Besar bersepakat untuk membersihkan kawasan Kuruk dari segala aktivitas pertambangan.

" Kita sudah musyawarah dengan warga, disepakati tidak ada aktivitas tambang di kawasan Kuruk dan kepada pemilik tambang untuk segera mengangkat semua peralatan tambang di kawasan Kuruk," tegasnya.

Lebih lanjut, perwakilan masyarakat Lubuk Besar, Daniel menjelaskan alasan mengadu kepada DPRD Provinsi karena merasa pesimis dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah dalam menyikapi masalah ini. " Kami merasa DPRD Provinsi yang masih netral sehingga memberikan win-win solution kepada kami," ucapnya.

" Kita tidak melarang adanya pertambangan, tapi apabila di kawasan Hutan Lindung semestinya Pemerintah Kabupaten setempat harus tegas, demi masa depan anak cucu kita," tutupnya.