Camping Ground Tikus Emas

Masyarakat Kelurahan Berok, Tolak Tambang Ilegal di Lahan Eks. Kobatin

23, July 2019 - 03:20 PM
Reporter : adithan
Perwakilan masyarakat Kelurahan Berok menyuarakan aspirasinya terkait maraknya pertambangan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan eks PT. Kobatin, ke DPRD Babel, Senin (22/07/2019).
Perwakilan masyarakat Kelurahan Berok menyuarakan aspirasinya terkait maraknya pertambangan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan eks PT. Kobatin, ke DPRD Babel, Senin (22/07/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang ---  Perwakilan masyarakat Kelurahan Berok menyuarakan aspirasinya terkait maraknya pertambangan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan eks PT. Kobatin, diantaranya daerah Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah.

H. Ihron, Kepala Lingkungan Kelurahan Berok mengatakan penambang yang beroperasi pada dini hari tersebut sudah sering diingatkan oleh masyarakat sekitar, tetapi mereka tidak menghiraukannya.

" Dampak pertambangan tersebut, lambat laun akan menyebabkan banjir dan longsor, yang merugikan masyarakat Berok dimana merupakan daerah rawan banjir," jelasnya di ruang Ketua DPRD, Senin (22/07/2019).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya segera merespon aspirasi masyarakat dengan menghubungi langsung melalui sambungan telepon Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang untuk meminta menghentikan aktifitas pertambangan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kawasan eks PT. Kobatin.

" Saya minta seluruh masyarakat Desa Berok harus kompak, jangan nanti 60 persen masyarakat menolak, 40 persen setuju, Kalau kompak untuk menolak akan memudahkan untuk ditindaklanjuti," kata Didit.

Beliau menjelaskan bahwa Desa Berok merupakan kawasan yang rentan bencana banjir dan seharusnya tidak boleh ada pertambangan ilegal di daerah itu.

" Memang di daerah itu rawan bencana banjir, bahaya kalau ada buaya, bisa mengancam keselamatan warga karena habitat buaya di daerah itu telah diganggu," ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Rusbani menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan di wilayah Eks. Kobatin karena merupakan kawasan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

" Kami dari provinsi tidak mengeluarkan izin di wilayah tersebut, jikalau ada pihak yang mengeluarkan izin tambang di daerah itu, itu bukan dari provinsi," tegasnya. (*)