Camping Ground Tikus Emas

Ini Hasil Kesimpulan Rapat RZWP3K DPRD Babel

03, August 2019 - 02:18 AM
Reporter : adithan
DPRD Provinsi Kepulauan Babel kembali menggelar rapat pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (02/08/2019).
DPRD Provinsi Kepulauan Babel kembali menggelar rapat pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (02/08/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (02/08/2019).

Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan hasil rapat pada pertemuan ini disimpulkan bahwa untuk kabupaten Bangka Tengah terdapat tiga kesimpulan hasil pembahasan di antaranya yang pertama adalah pansus menerima usulan kabupaten Bangka Tengah sebanyak sembilan poin usulan, kedua pemda Bangka Tengah akan mengevaluasi ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Tengah, khususnya IUP swasta.

" Ketiganya, berkaitan dengan IUP PT Timah yang berbenturan dengan rencana Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di daerah Tanjung Gunung, pansus akan mengadakan rapat konsultasi dan koordinasi dengan kementerian ESDM," ungkapnya kepada awak media usai Rapat Paripurna.

" Saat ini di kabupaten Bangka Tengah ada total 58 IUP swasta dan 2 IUP PT Timah," tambahnya.

Lanjut Adet, informasi terbaru dari evaluasi tersebut akan disampaikan pemda Bangka Tengah, paling lambat pekan depan atau tanggal (09/08/2019) nanti.

Lebih lanjut, untuk saat ini ada 3 kabupaten yang sudah dibahas yakni kabupaten Belitung, kabupaten Belitung Timur, dan Bangka Tengah. "Pada rapat kali ini pansus sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah kabupaten Belitung, dan Belitung Timur.

" Kedua kabupaten tersebut masih konsisten dengan ajuan dan draf berdasarkan perda yang ada sehingga, untuk kabupaten Belitung dan Belitung timur sudah dianggap clear.

" Sedangkan untuk kota Pangkalpinang terpaksa harus di skors, karena ketidakhadiran Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen)," tutupnya.