Camping Ground Tikus Emas

Sebanyak 62 Kg Daging Sapi, Tanpa Sertifikat Sanitasi Hewan 'Dimusnahkan'

12, September 2019 - 04:26 PM
Reporter : adithan
Sebanyak 62 Kilogram (Kg) Daging sapi beku tanpa dilengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kamis (12/09/2019).
Sebanyak 62 Kilogram (Kg) Daging sapi beku tanpa dilengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kamis (12/09/2019).

Berita Bangka Belitung, Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Sebanyak 62 Kilogram (Kg) Daging sapi beku tanpa dilengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan, dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kamis (12/09/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Drh. Saifuddin Zuhri, mengatakan pada Jumat (10/05/2019) lalu bertempat di gudang kargo Bandara Depati Amir telah dilakukan tindakan karantina penahanan terhadap daging sapi beku sebanyak dua coli sekitar 62 kilogram.

" Penahanan tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal dan tidak melapor kepada petugas karantina guna dilakukan tindakan karantina," ungkapnya.

Dijelaskannya, tindakan karantina penahanan tersebut berawal dari Petugas Karantina Hewan, Risma Indra yang mencurigai barang yang dibungkus dengan karung dan kardus, yang berasal dari Bandara Soekarno Hatta melalui penerbangan Sriwijaya Air. Setelah dilakukan pemeriksaan atas persetujuan penanggungjawab barang (ekspedisi) dan disaksikan Avsec, maka ditemukan adanya daging sapi beku dan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina.

" Petugas karantina pun melakukan tindakan karantina penahanan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan terhadap daging sapi beku tersebut. Kemudian oleh petugas karantina, diterbitkan berita acara penolakan atau 9b supaya dalam waktu 3 x 24 jam segera dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan Pasal 15 UU No 16," jelasnya.

" Namun pemilik menolak untuk mengembalikannya sehingga dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan sesuai dengan Pasal 16 UU No 16 Tahun 1992," tegasnya.

Lebih lanjut, Berdasarkan analisa risiko dari daging tersebut dapat menyebabkan penularan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus dan prion.

" Bakteri-bakteri ini merupakan bakteri yang sering menyebabkan penyakit pada manusia baik karena bakteri itu sendiri maupun toksin yang dihasilkan yang secara sengaja ataupun tanpa sengaja tertelan oleh manusia. Maka dalam tindakan pemusnahan ini, pemilik pembawa HPHK dan OPTK tidak berhak menuntut ganti rugi apapun," terangnya.

" Dengan terlaksananya kegiatan ini kami mengharapkan pemahaman dan peran serta masyarakat dapat semakin meningkat terhadap pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan," harapnya. (AsF)