Camping Ground Tikus Emas

Zaidan 'BP3L Tidak Memenuhi Dasar Hukum yang Sah'

05, November 2019 - 06:49 PM
Reporter : adithan
Tim TP4L, Zaidan
Tim TP4L, Zaidan

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Tim TP4L, Zaidan menegaskan bahwa BP3L versi Zainal Arifin tidak memenuhi dasar hukum yang sah bahkan ilegal

Zaidan menegaskan untuk itu harus dihentikan karena ini ditemukan indikasi pelanggaran Undang-undang RI Nomor :20 tahun 2016  tentang indikasi geografis (IG) dan klarifikasi soal dana diterima BP3L Rp1 miliar dari  eksportir.

" Hasil investigasi yang dilakukan berdasarkan keterangan ketua BP3L beserta dokumen dan fakta yang ada," ungkap Zaidan usai pertemuan audiensi membahas hasil investigasi TP4L terhadap BP3L, yang dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (04/11/2019).

" Keberadaan kami (TP4L) bukan ingin memasukkan orang ke penjara, tetapi kita mendudukan secara normatif hal yang berkaitan dengan lada ini. Salah satunya bagaimana legalitasnya BP3L ini," terangnya.

Diakunya juga, salah satu hasil dari pemeriksaan ini ditemukan adanya kejanggalan berdasarkan kerja sama yang dijalankan antara BP3L dengan AELI, dimana ketua lembaga tersebut adalah orang yang sama. " Bagaimana bisa melakukan kerja sama antara BP3L dan AELI, dengan ketua yang orangnya sama," sebutnya.

Lebih lanjut ditambahkan Zaidan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tentu ada korelasinya terkait dengan indikasi geografis lada  Babel. "IG itu harusnya milik petani. Karena dipasaran harganya tinggi kalau pakai IG, kalau tanpa IG  harga lada rendah. Dan IG ini adanya di BP3L," tutupnya. (AsF)