Camping Ground Tikus Emas

Aktivis Pro Demokrasi Soroti Praktik Oligopoli Tambang Timah di Bangka Belitung

17, May 2020 - 08:47 PM
Reporter : adithan
Ilustrasi
Ilustrasi

Berita Bangka Belitung - Bangka Terkini, Jakarta --- Aktivis Pro Demokrasi, Satyo Purwanto katakan masih suburnya praktik oligopoli sektor penambangan timah di Bangka Belitung.

" Praktik oligopoli itukan haram dan dilarang, karena kita punya UU KPPU No 5/1999 (komisi pengawas persaingan usaha)," kata Satyo saat dihubungi Via pesan singkat Whatsapp, Minggu (17/05/2020).

Ditegaskannya juga Undang-undang ini dikeluarkan agar mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Namun sayang, ditambahkan mantan Sekjen Prodem itu, di Bangka Belitung justru sektor penambangan khususnya timah dikuasai oleh segelintir orang.

" Padahal tak bisa juga kita pungkiri bahwa ekonomi Babel masih tergantung oleh timah selain dari komoditas pertanian dan lainnya," tegas pria yang kerap disapa Komeng tersebut.

Sektor ini, dilanjutkan Komeng konon dikuasai oleh Harvey Moeis, orang yang bisa mengatur mana perusahaan penambangan timah yang bisa beroperasi maupun yang tidak.

Aktivis 1998 ini menduga, lima perusahaan yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yakni yang mendapat RKAB tak lepas dari kuasa dan pengaruh seorang Harvey Moeis.

" Praktis smelter-smelter yang lain tidak akan diberikan Persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi timah kalau tanpa persetujuan seorang Harvey Moeis," jelasnya.

Jika hal ini dibiarkan berlarut, pelanggaran oligopoli dan oligarki penguasa dan pengusaha ini akibatnya akan membuat bangsa ini miskin dan hanya memperkaya segelintir orang model seperti Harvey Moeis.

" Semoga aparat penegak hukum bergerak menyelesaikan persoalan ini. Sebab kalau tidak, imbasnya langsung dirasakan kepada masyarakat lantaran penambangan timah menjadi jantung perekonomian masyarakat Bangka Belitung (Babel)," harapnya.

Disisi lain, Satyo juga menyoroti UU Minerba yang No 4/2009 yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, dalam jangka panjang bangsa ini akan musnah akibat penguasaan kekayaan alam oleh segelintir orang akibat praktek kartel dan persaingan tidak sehat,

" Sudah semestinya kekayaan sumber daya alam strategis harus di kembalikan ke negara untuk kemakmuran bangsa Indonesia," tegas Komeng.

Sebelumnya, ketua DPD KNPI Bangka Belitung juga sudah mendesak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk melonggarkan peraturan di sektor pertambangan, sebagai upaya pemulihan perekonomian masyarakat.

Pasalnya, sektor ini menjadi penyumbang dan penyokong utama perekonomian Babel selain komoditas pertanian dan komoditas lainnya.

Namun sayangnya, banyak perusahaan - perusahaan tambang/eksportir komoditas timah terhenti beroperasi lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Peraturan Menteri ESDM.

" Kami ingin Pak Gubernur (Erzaldi Rosman) menyuarakan kepada pemerintah pusat, agar dapat segera memberikan stimulus ekonomi berupa relaksasi atau pelonggaran Peraturan Menteri ESDM terkait persyaratan RKAB," pungkas Irham.(*)