Camping Ground Tikus Emas

Semangat Otonomi Daerah Dikhianati, DPD KNPI Babel Gugat UU Minerba Terbaru !

30, June 2020 - 05:07 PM
Reporter : adithan
Foto/ilustrasi (doc)
Foto/ilustrasi (doc)

Bangka Terkini - Pangkalpinang --- Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan kini beralih ke pemerintah pusat.

Hal ini pun langsung direspon publik Bangka Belitung (Babel), salah satu nya DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham berkomentar keras atas ditariknya kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah. Sebab pihaknya menilai, bahwa kebijakan tersebut akan membahayakan kondisi daerah, karena kepala daerah dalam hal ini Gubernur tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkan perizinan seperti IUP, IUPK, IUJP dan perizinan lainnya.

" Sementara Gubenur lah yang paling tahu kondisi daerahnya sendiri. Kami pun mendorong agar pihak-pihak yang peduli dengan Babel ini baik Gubernur, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua pihak turut memberikan support dalam upaya ini," ungkapnya, Selasa (30/06/2020).

Irham juga menegaskan, kekayaan alam di suatu daerah adalah kedaulatan daerah, dan daerah berhak atas optimalisasi pemanfaatannya. UU minerba yang direvisi tidak hanya menjadikan daerah kehilangan kedaulatan ekonominya, namun juga kehilangan masa depan.

" Sekaligus terancam masa depannya. Kerusakan lingkungan dan dampak buruk penambangan ditimpakan kepada daerah, tapi kedaulatan atas hak pengelolaannya dicabut. Ini adalah pengkhianatan atas semangat otonomi daerah yang menjadi ruh dari desentralisasi," sesalnya.

" Ayo, gugat UU Minerba terbaru, kembalikan kedaulatan atas kekayaan alam kepada daerah, dan selamatkan masa depan warga di daerah. Apalagi yang kau banggakan ketika kau pun tak punya kuasa atas tanah tempatmu berdiri," tegasnya.

Terpisah Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman tak menampik jika banyak yang mengajukan keberatan ke dirinya atas dicabutnya kewenangan perizinan pertambangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). " Saat ini kita ikuti saja. Tetapi sepertinya banyak yang mengajukan keberatan. Kita lihat kedepannya nanti seperti apa," kata Erzaldi.

Namun ditekankan oleh Erzaldi, pihaknya tidak akan berdiam diri jika kewenangan yang dicabut tersebut akan mempengaruhi pendapatan dan kreatifitas dari daerah dalam berkreasi untuk memperoleh pendapatan. "Ini tentunya harus diperjuangan," tukasnya.

Belum lagi permasalahan yang terjadi akibat kegiatan tersebut. Dia pun menyarankan agar pemerintah pusat dapat turun tangan langsung.

" Jangan sampai nanti segala sesatu yang berkenaan dengan sumber daya alam ini semua diurus oleh pusat, tetapi begitu terjadi sesuatu tanggung jawabnya diserahkan ke daerah lagi. Yang terjadi sekarang ini kan seperti itu. Misalnya permasalahan sosial yang terjadi akibat kegiatan itu, ada enggak pusat yang terjun langsung," terang Erzaldi.

Oleh sebab itu, lanjut Erzaldi, pihak di Pemprov Babel harus berpikir realistis, apakah pemerintah pusat berkemampuan untuk mengatasi sekaligus merencanakan dan memberdayakan masyarakat kalau memang kewenangan itu diambil pusat.

" Sekarang saja yang masih setengah-setengah pusat enggak mampu jika terjadi pengerusakan (akibat tambang) dan terkesan membiarkan. Nah ini harus jadi pertimbangan pemerintah pusat, jangan sampai nanti masyarakat berbuat semaunya karena kemampuan untuk mengawasi tidak ada," pungkas Erzaldi.(***)