Camping Ground Tikus Emas

Dianiaya, Warga Simpang Perlang Lapor Oknum Polisi Bangka Tengah

17, August 2020 - 05:37 PM
Reporter : adithan
Korban / pelapor (NS) didampingi Kuasa Hukum, Widodo saat ditemui awak media, Senin (17/08/2020).
Korban / pelapor (NS) didampingi Kuasa Hukum, Widodo saat ditemui awak media, Senin (17/08/2020).

BANGKA TERKINI - PANGKALPINANG --- Terkait penganiayaan di Jl. Pesantren Koba Bangka Tengah, yang dilakukan salah satu oknum kepolisian (DS) di Bangka Tengah dilaporkan oleh pihak korban (NS) warga Simpang Perlang ke Polda Bangka Belitung. 

Diketahui berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilayangkan oleh Polda Bangka Belitung, telah terjadi terjadi pidana penganiayaan yang dilakukan (DS) terhadap pelapor/korban (NS) warga Simpang Perlang Koba Bangka Tengah.

Antara terlapor dan pelapor / korban merupakan rekan bisnis pasir timah. Dengan adanya bisnis tersebut terlapor menyetor uang kepada pelapor / korban untuk membeli pasir timah, akan tetapi dari bisnis tersebut mengalami kerugian. Karena merasa terlapormerasa rugi, terlapor mendatangi korban ke tempat biasa korban nongkrong / santai. Setelah terlapor tiba ditempat pelapor, terjadilah keributan. Terlapor langsung melakukan penganiayaan dengan memukul, mendorong korban/pelapor dibagian kepala dan badan menggunakan kursi, rokok elektrik, meja dan menendang korban/terlapor, sehingga korban mengalami luka robek bagian kepala yang harus dijahit, kepala pusing, mual dan mau muntah akibat ditendang oleh pelaku/terlapor. Karena melihat kejadian tersebut warga pun datang dan segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat.

Saat dikonfirmasi awak media, korban (NS) yang sekarang sedang terbaring di Rumah Sakit Depati Hamzah Pangkalpinang, membenarkan hal tersebut. kejadian bermula saat  pelaku (DS) datang ke rumah kakak iparnya tempat biasa nongkrong, Kemudian pelaku menanyakan terkait usaha yang dijalan keduanya dan langsung terjadi keributan.

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Korban yakni advokat Widodo, meminta pelaku pidana penganiayaan terhadap korban ini segera ditindak atau diproses secara hukum yang berlaku.

" Kita sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Babel dengan laporan polisi Nomor : STPL/B-774/VII/2020/Babel/SPKT,  Kami minta oknum anggota kepolisian tersebut diberikan tindakan tegas dan diproses secara hukum yang berlaku," tegas Widodo yang merupakan advokat dari Palembang ini.

Terpisah, Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo juga membenarkan adanya laporan itu serta pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota nya tersebut. (AsF)