Camping Ground Tikus Emas

Polresta Pangkalpinang Ungkap Pelaku Pembunuhan di THM X-Bar

03, September 2020 - 05:59 PM
Reporter : adithan
Doc Bang Kini
Doc Bang Kini

BANGKA TERKINI - PANGKALPINANG --- Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tersangka pembunuhan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar di Pangkalpinang, Kamis (03/09/2020) dini hari.

Diketahui, pukul 02.00 WIB Kamis (03/09) dini hari terjadi perkelahian antar 2 pemuda yakni ARS dan ACL yang menggunakan senjata tajam di Halaman Parkir X-Bar. Saat itu Korban RG (21) merupakan penjaga parkir di THM X-Bar berusaha melerai perkelahian antara 2 pemuda tersebut. Namun tak disangka korban yang berusaha melerai dan dianggap pelaku membela musuhnya, korban ditusuk dibagian dada. Sehingga korban langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat. Sekira pukul 04.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Adi Putra melakukan pengembangan. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan diduga pelaku ARS di Air Itam. Namun hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik, ARS ini dijadikan saksi. Serta polisi juga masih mendalami kasus lain terhadap saksi kejadian di Bukit Merapin.

Dari data yang dihimpun tim naga, didapati nama yang diduga pelaku yakni ACL, kemudian tim naga berhasil menangkap ACL dirumah saudaranya sekitar Pukul 14.30 WIB di Selindung.

Saat Konferensi Pers, Kapolresta Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan permasalahan yang terjadi sangat sepele yakni terkait pembelian bakso. Dimana rombongan pelaku yang merasa pesan duluan tidak terima karena dinikmati lebih awal oleh ARS. Pelaku pun tersinggung ditambah lagi pengaruh minuman keras.

" 2 buah senjata tajam kita amankan, dimana pisau ini milik pelaku dan juga milik Korban yang masih tersangkut di pinggangnya. ARS ini kita jadikan saksi, Alhamdulillah kurang 12 jam kasus ini berhasil kita ungkap. Terimakasih atas bantuan kinerja tim Naga sehingga dapat segera kasus ini bisa diungkap dan pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.

" Akibat perbuatan tersebut, tersangka/pelaku diancam pasal 351 ayat 3 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (AsF)