Camping Ground Tikus Emas

Pertimbangkan Fakta Persidangan : JPU Tuntut Denda 6 Juta. Ini Respon Kuasa Hukum Syarifah Amelia

30, November 2020 - 05:05 PM
Reporter : adithan
Kuasa Hukum Syarifah Amelia, yakni Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H.
Kuasa Hukum Syarifah Amelia, yakni Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H.

BANGKA BELITUNG TERKINI - BELITUNG --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) atas terdakwa Syarifah Amelia pada perkara pelanggaran kampanye pada Pilkada Beltim.

Hal ini sebagaimana disampaikan JPU pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjunpandan dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, S.H, M.H, yang didampingi Hakim Anggota AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi, Senin (30/11/2020).

Menanggapi isi tuntutan JPU tersebut, Tim Penasehat Hukum Syarifah Amelia, yakni Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H.,  mengampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan Jaksa Penuntut Umum di dalam melaksanakan tugasnya.

Walau demikian, terkait dengan tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, Ali menyebutkan pihaknya memiliki beberapa catatan.

Pertama, menurut Ali ketika JPU menyampaikan analisa yuridis berkaitan dengan unsur tindak pidana pasal 187 ayat (2) junto pasal 69 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2015, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan setiap orang. Sedangkan unsur perbuatan dan objek yang dituju siapa, itu tidak dijelaskan.

" Bagi kami, baik terdakwa mau pun penasehat hukum, sampai sekarang masih bingung. Kalau fitnah, fitnah yang mana? Kepada siapa?," cetus Ali.

Dan tadi pun, kata Ali, JPU tidak menguraikan siapa objek yang dituju.

" Apakah fitnah kepada partai politik? Jelas tidak ada. Apakah fitnah kepada perseorangan? Juga tidak ada.  Fitnah kepada kelompok masyarakat? Juga tidak ada," tegasnya.

Karenanyya, Ali menyebutkan, hal tersebut kemungkinan akan jadi pembelaan pihaknya.

" Hari ini kami sedang menyusun untuk dapat melakukan nota pembelaan atau pledoi. Yang mana kami dijadwalkan menyampaikan pledoi pada pukul 20.00 WIB nanti malam. Dan nanti, selain pledoi dari kami tim penasehat hukum, juga akan ada pledoi dari terdakwa sendiri," beber Ali.

Selaku kuasa hukum, Ali menyebutkan pihaknya akan melakukan perlawanan yang terbaik dan pihaknya sudah menyusun alat-alat bukti yang ada.

" Kemudian kami juga sudah menyusun keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, baik yang disampaikan JPU maupun oleh kami tim penasehat hukum, kemudian keterangan ahli-ahli di mana kami melihat cukup optimis terhadap apa yang sudah kami lakukan selama ini," pungkasnya. (Red/*)