Camping Ground Tikus Emas

ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

21, July 2021 - 04:32 PM
Reporter : adithan
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ahmad Yani
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ahmad Yani

BANGKA BELITUNG TERKINI - Alokasi penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg hanya ditujukan kepada konsumen Rumah Tangga, Pelaku Usaha Mikro, Petani dan Nelayan. Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Provinsi/Kabupaten/Kota, Anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN agar beralih menggunakan LPG Tabung 5,5 Kg atau 12 Kg Non Subsidi. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor Gubernur 541/0090/IV/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam surat edaran itu diatur siapa saja yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg serta pengaturan sistem Non Tunai (Cashless).

Terkait pelaksanaan pendistribusian LPG 3 Kg di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan LPG Card akan segera dimulai dengan bekerjasama dengan pihak perbankan. 

Saat ini sedang dilakukan pengumpulan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020. Sedangkan data tambahan bersumber dari pihak Kelurahan/Desa yang nantinya akan di input kedalam aplikasi. Surat telah dikirim ke pihak Kelurahan/Desa agar segera melakukan pendataan kepada Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kg. 

Diperkirakan jumlah Pengguna atau target LPG Card di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 280.000 Konsumen Pengguna, dengan Alokasi Kuota LPG Tabung 3 Kg untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 adalah sebesar 40.009 Metrik Ton atau sebanyak 13,34 Juta Tabung/Tahun atau 1,11 Juta Tabung Perbulan. Adapun rincian alokasi untuk konsumen pengguna Rumah Tangga 3 hingga 4 tabung perbulan, Usaha Mikro 9 hingga 12 tabung, sedangkan Petani/Nelayan Sasaran (telah terverifikasi penerima konverter kit dari Kementerian ESDM) sebanyak 9 sampai dengan 12 tabung perbulan. 

Terkait LPG Card ini telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Gas Elpiji 3 Kg bagi Rumah Tangga Tidak Mampu dan Usaha Mikro dan Data Kependudukan Se-Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ahmad Yani, Rabu (21/7/21) 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ahmad Yani menjelaskan, bahwa dalam rapat dengar pendapat itu Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung meminta sinkronisasi data yang ada dari DP3CSKB Babel, Dinas Sosial dan PMD Babel, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel. Juga data tambahan yang harus dilakukan di tingkat paling kecil yaitu RT/RW. Sehingga penerima manfaat dari penggunaan LPG Card sesuai dengan target yang ditentukan. 

"Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung juga meminta agar menyiapkan dan menambah pangkalan gas di seluruh wilayah, sehingga dapat mempermudah konsumen pengguna membeli dan tidak terjadi penumpukan, "ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saat ini dilakukan pembahasan terkait penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Hal ini karena ada pajak pertambahan nilai dari Kementerian Keuangan RI. Selain itu sejak tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi yang belum menaikkan harga LPG 3 Kg, meskipun terjadi inflasi dan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR). 

Dengan adanya pemberlakuan sistem pengaturan LPG Card ini maka pangkalan tidak akan dapat menjual LPG 3 Kg melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika sinkronisasi data sudah selesai, LPG Card sudah tersebar ke tangan konsumen serta kesiapan pangkalan dalam melakukan transaksi non tunai maka launching LPG Card akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.