Camping Ground Tikus Emas

Berhasil Ringkus Pelaku Perusakan KIP CBL, Kapolda: Sementara ini kita amankan 7 orang

21, July 2021 - 07:47 AM
Reporter : adithan
Doc Bangka Belitung Terkini
Doc Bangka Belitung Terkini

BANGKA BELITUNG TERKINI - KABUPATEN BANGKA — Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus para pelaku perusakan Kapal Isap Produksi (KIP) CBL milik mitra kerja PT Timah Tbk yang terjadi di perairan Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada pekan lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Babel pada Senin (20/07/2021) sore di Pangkal Pinang, Kapolda Irjen. Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat yang memimpin langsung acara mengatakan pihak kepolisian kini telah mengamankan 7 orang pelaku yang merupakan warga Desa Deniang dan Desa Mapur Kecamatan Riau Silip.

"Para pelaku ini secara bersama-sama berangkat dari pantai Air Hantu dengan menggunakan perahu untuk naik ke KIP Citra Bangka Lestari (CBL), dan langsung melakukan kekerasan, perusakan di hampir seluruh bagian kapal dengan menggunakan alat-alat berupa kayu dan besi," ungkap Anang.

Ia menambahkan setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh Ditpolair dan Dirkrimum Polda Babel dengan mengacu bukti-bukti dari rekaman CCTV kapal dan saksi mata, pihaknya sementara ini baru menetapkan 7 orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.

Adapun nama-nama tersangka antara lain ialah S alias Ng yang berperan sebagai orang yang menyuruh para pelaku lainnya untuk menaiki KIP CBL hingga melakukan tindakan kekerasan, dan H alias B yang berperan sebagai pelaku penganiayaan terhadap satpam kapal bernama Suranda.

Kemudian kelima pelaku lainnya adalah Hs alias M, Eh alias A, P alias R, Y alias K, serta Aj, yang kelimanya turut berperan sebagai pelaku perusakan kapal disertai kekerasan."

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing hari Senin (19/07/2021) kemarin, dan telah resmi dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini, Selasa (20/07/2021)," ujar Kapolda.

Sementara itu dikatakan oleh Anang kalau saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu sebanyak 100 batang dengan panjang sekitar satu meter, 2 buah DVR CCTV kapal, peralatan navigasi kapal yang sudah rusak, dan sejumlah karung pasir timah.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara, jika terbukti secara sengaja menghancurkan barang-barang atau tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Selanjutnya pasal 410 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara bila sengaja melawan hukum dengan melakukan perbuatan menghancurkan atau menyebabkan tidak dapat digunakan suatu gedung atau kapal yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi aksi brutal berupa tindakan penyerangan disertai perusakan terhadap KIP CBL yang sedang beroperasi di perairan Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, yang dilakukan oleh sekelompok massa.

Dijelaskan oleh Direktur Utama CBL, Jubakner Nainggolan, perbuatan melanggar hukum itu turut pula menyandera dan membuang baju para kru kapal ke laut, serta merampas uang pribadi mereka.

“Bukan hanya merusak, tapi sangat keji. Memasukkan pasir ke dalam mesin. Benar-benar tidak ada moral. Selain itu mereka menyandera kru dan kapal yang membuat kru kami sangat trauma. Pakaian kru dibuang ke laut, bahkan uang mereka juga turut diambil,” tutur Jubakner yang akrab disapa Upay saat mengisahkan kronologis kejadian kepada pewarta media ini beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan nilai kerugian perusahaan akibat tragedi tersebut, ungkap Upay, berkisar 8,7 miliar rupiah. (MBA)