Camping Ground Tikus Emas

Maulan Aklil Sampaikan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2035 dan Pengelolaan Keuangan Daerah

08, November 2021 - 01:37 PM
Reporter : adithan
Maulan Aklil Sampaikan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2035 dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Maulan Aklil Sampaikan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2021-2035 dan Pengelolaan Keuangan Daerah

BANGKA BELITUNG TERKINI - PANGKALPINANG - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil hadiri rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan I DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/11/2021).

Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I  Tahun 2021 tersebut dengan agenda acara :
1.Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap (dua) Raperda.
2.Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda.
3.Penjelasan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang
terhadap 1 (satu) Raperda Inistiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
4.Pendapat Walikota Pangkalpinang terhadap 1 (satu) Raperda
Inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam sambutannya menyampaikan penjelasan terhadap 2 Raperda Kota Pangkalpinang yakni, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang 2021-2035 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi PAD. "Pembangunan sektor pariwisata perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan, sosial budaya serta ekonomi," ungkap Wali Kota Pangkalpinang.

"Salah satu yang menjadi perhatian khusus dalam pembangunan Kepariwisataan diberbagai daerah adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam hal meningkatkan kualitas Kesejahteraan masyarakat lokal disekitar daya tarik wisata maupun destinasi pariwisata," terangnya.

Terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kota (RIPPARKOT) dijelaskan Maulan Aklil, disusun dengan memperhatikan RIPPARNAS, RIPPARPROV, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan menyesuaikan juga dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Pangkalpinang.

Lanjut Maulan Aklil, cakupan pembangunan kepariwisataan terdiri dari 4 pilar yakni Pembangunan industri pariwisata, Pembangunan Destinasi wisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwasata. "Disisi lain terpenting juga adalah Sumber Daya Manusia Pariwisata yang menjadi faktor kunci penentu keberhasilan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," ucapnya.

Kemudian, terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah Maulan Aklil menyampaikan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. "Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

"Semoga Dua Raperda ini dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama-sama eksekutif dan disetujui agar menjadi peraturan Daerah," harapnya. (AsF)