Camping Ground Tikus Emas

Dinilai Picu Konflik Masyarakat Belitung Timur, Anggota DPRD Babel Sebut PT. Timah Tbk Langgar Perda RZWP3K

31, January 2022 - 08:46 PM
Reporter : adithan
Dinilai Picu Konflik Masyarakat Belitung Timur, Anggota DPRD Babel Sebut PT. Timah Tbk Langgar Perda RZWP3K
Dinilai Picu Konflik Masyarakat Belitung Timur, Anggota DPRD Babel Sebut PT. Timah Tbk Langgar Perda RZWP3K

BANGKA BELITUNG TERKINI - PANGKALPINANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dan PT. Timah Tbk mengenai surat PT Timah Kepada Bupati Belitung Timur nomor 0049/Tbk/UM-2040/22-S1.1. Perihal : kegiatan Eksplorasi Laut Tahun 2022 tertanggal 05 Januari 2022, Dinilai tiga anggota DPRD Babel dari daerah pemilihan Belitung dan Belitung Timur telah menciptakan konflik di masyarakat di Belitung Timur

Tiga anggota DPRD Bangka Belitung, Rudi Haryono Fraksi Partai Demokrat, Eka Budiharta Fraksi PBB dan Taufik Mardin Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas dan kompak mengataka bahwa PT Timah Tbk telah melanggar aturan yang berlaku dan tidak komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama, Senin (31/01/2022).

“PT Timah melanggar kesepakatan bersama Perda RZWP3K yang mengatakan bahwa Pulau Belitung dan Belitung Timur bebas zona tambang, tapi mengeluarkan izin eksplorasi laut bersama dengan mitranya," ujar Rudi.

Eka Budiharta juga menjelaskan apa yang dilakukan PT. Timah Tbk ini sudah melanggar Undang-Undang Cipta karya yang mana semua perizinannya harus dikeluarkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI.

“Tidak ada perizinan yang jelas PT. Timah Tbk langsung keluarkan surat untuk melakukan eksplorasi laut dan ini dinilai menciptakan konflik di Belitung timur," jelasnya.

General Manager Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk A. Syamhadi ketika keluar dari ruangan Banmus DPRD diminta konfirmasi oleh awak media langsung pergi begitu saja.

"Langsung hubungi Humas saja," tegas Syamhadi sambil meninggalkan Gedung DPRD Babel. (Atok)