Camping Ground Tikus Emas

Terkait Perda Mihol, Ini Jawaban Biro Hukum Provinsi Kep. Bangka Belitung

01, February 2022 - 10:39 AM
Reporter : adithan
Doc : Dion / Bangka Belitung Terkini
Doc : Dion / Bangka Belitung Terkini

PANGKALPINANG, BANGKA TERKINI - Terkait pernyataan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang yang mengatakan bahwa pembahasan terkait Perda Mihol ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung  (Babel), Senin (31/01/2022).

Bagian Biro Hukum Pemprov Babel melalui Kabag Peraturan Perundang-undangan, Andi Namandang menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak pembahasan tersebut, tetapi meminta untuk dilakukan revisi atau di sesuaikan.

"Karena Perda ini berkaitan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol dan hampir sama semua," ujar Andi saat diwawancara oleh Awak Media.

"Salah satu contohnya, mengenai jarak kalau tidak salah 500 Meter dari tempat ibadah, dan ada juga yang Muslim tidak boleh mengkonsumsinya, kalau itu kan kita melanggar aza , ada azas yang kita langgar disitu tidak boleh kita mengatur hal-hal yang bersifat Diskriminatif sifatnya, kami minta jangan ada hal seperti itu," ungkapnya.

Andi menjelaskan jika hal tersebut dimasukkan kedalam Perda, nantinya kami akan ditegur oleh Kemendagri karna mengakomodir hal yang bersifat Diskriminatif.

"Yang seperti ini tidak pas jika dimasukkan dalam Perda, nantinya kami yang ditegur oleh Kemendagri terhadap hasil fasilitasi kami ini kok ada isi yang bersifat Diskriminatif kok di akomodir, makanya kami minta di revisi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengarahkan untuk lebih menyesuaikan aturan di Minol Tradisionalnya, baik tingkat higenitas maupun izin produksi serta tata cara dalam pembuatan dan pengelolaan Mihol tradisional tersebut.

"Mihol tradisional seperti Arak , kalau orang konghucu untuk kepentingan ibadah, tapi ini banyak disalah gunakan," papar Andi

"Untuk arak sendiri tidak ada batasan Alkoholnya tidak terpantau selama ini, higienis atau tidaknya, kalau yang jelas ada label-label tertentu yang punya izin edar itu jelas tidak perlu diatur karena sudah ada aturan yang lebih tinggi, kalau ngatur untuk copy paste saja buat apa," tegas Andi Namandang. (Atok)