Camping Ground Tikus Emas

DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disahkan

31, March 2022 - 02:26 PM
Reporter : Dion (Atok)
DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disahkan
DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disahkan


PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan 3 Raperda, 2 penyampaian Raperda dan pembentukan pansus serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2021 di Gedung DPRD, Kamis (31/03/2022).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Amri Cahyadi,  dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Sekda Naziarto, anggota DPRD Babel dan seluruh unsur Forkopimda.

Amri Cahyadi, mengatakan ada satu raperda yang belum bisa diambil keputusan dalam rapat paripurna kali ini, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) dikarenakan masih ada yang harus dibahas oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel.

Namun, terkait tiga raperda lain diantaranya Raperda Pembudidayaan Ikan, Raperda tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga diharapkan dapat disahkan menjadi perda.

"Sedangkan untuk penyampaian dua raperda yaitu Raperda tentang Sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah," ujar Amri.

"Terkait Raperda tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida) belum bisa disahkan, karena masih dalam perbaikan dan pembahasan di Bagian Hukum Setda Babel," jelasnya.

Lanjutnya terkait dengan pengambilan keputusan ini dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, semuanya menyetujui untuk disahkan menjadi perda yang bertujuan demi kesejahteraan masyarakat dan memberikan pendapatan dan pembangunan daerah.

"Dengan disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, maka tiga raperda yang sudah dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) serta Bagian Hukum Setda Babel, secara resmi disahkan," papar Amri.

Sementara itu, Gubernur Erzaldi melanjutkan terkait Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77  Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022.

"Kami pun guna memenuhi ketentuan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta provinsi ain terkait dengan materi teknis yang akan diatur," tambah Erzaldi.

"Raperda tentang Pengelolaan keuangan daerah telah selesai melalui tahap penyusunan dan siap untuk disampaikan kepada DPRD Babel untuk dilakukan pembahasan bersama, untuk mendapatkan saran dan masukan demi kesempurnaan raperda ini," harapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungan dan meminta kepada setiap perangkat daerah terkait agar dapat bersinergi lebih baik lagi dalam proses pembahasan kedua raperda tersebut, dengan harapan kedua raperda dapat diberikan persetujuan untuk menjadi peraturan daerah. (Atok).