Camping Ground Tikus Emas

Panel Beton Dibongkar, PT SMP Pertanyakan Asas Keadilan Pemkab Bangka

01, April 2022 - 10:49 PM
Reporter : adithan
Panel Beton Dibongkar, PT SMP Pertanyakan Asas Keadilan Pemkab Bangka
Panel Beton Dibongkar, PT SMP Pertanyakan Asas Keadilan Pemkab Bangka

BANGKA, BANGKA TERKINI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, bongkar panel beton milik PT Sumber Mas Pratama (SMP) yang berdiri di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Jum'at (01/04/2022).

Dijelaskan Kasat Satpol-PP Kabupaten Bangka, Thony Marza pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat peringatan kepada PT SMP hingga memasang plang. "Selain tidak sesuai garis sempadan, bangunan pagar itu sudah masuk wilayah atau tanah yang sudah dibebaskan oleh pemda pada saat akan membangun lintas timur. Serta Bangunan ini sendiri memang belum memiliki IMB atau PBG," ungkapnya.

Lanjut Thony, untuk melakukan penertiban beberapa pagar tembok itu, pihaknya menerjunkan anggotanya sebanyak 120 orang dan untuk pengamanannya dibackup langsung oleh anggota Kodim dan juga Polres Bangka. "Jadi penertiban ini sesuai edaran dan juga surat peringatan yang sudah ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Bangka," tukasnya.

Sementara itu, Humas PT Sumber Mas Pratama (SMP) Ismiryadi mengatakan pihaknya selalu mengindahkan surat edaran atau peringatan dari pihak Pemda. Namun sangat disesalkan, justru pihak Pemda lah yang melakukan pelanggaran dari surat edaran atau peringatan tersebut.

"Jadi intinya dari surat edaran Pemkab itu, kami (pihak PT SMP_red) merasa ada tidak keadilan pada pembongkaran ini," tegas Ismiryadi saat hadir di lokasi pembongkaran Panel tersebut.

"Kami menilai adanya ketidakadilan yang dilakukan Pemkab Bangka. Seolah berpihak. Pada Poin kedua dalam edaran Sekda tertulis PT SMP dan BCM. Namun mengapa hanya PT SMP yang dilakukan pembongkaran. Selain itu, ada beberapa pagar milik orang lain yang juga berada di sempadan jalan tidak dilakukan pembongkaran. Mana keadilannya?,"tanya pria yang biasa disapa Dodot ini.

"lalu, kenapa hanya panel yang kami bangun yang harus dibongkar, jelas yang lain sepanjang jalan daerah ini banyak panel beton yang juga berada di ukuran yang sama di sepadan jalan," tanya Dodot.

lanjut, Mantan Ketua DPRD Babel ini juga menilai, penerbitan perizinan IMB atau sejenisnya yang dikeluarkan Dinas Terkait, saat ini dalam proses Gugatan PTUN.

"Hari ini seakan terjadi ketidakadilan. Ini kan di tanah sengketa. Harusnya menunggu putusan pengadilan. Dana pembongkaran ini dari mana? kalau dari APBD terus Nomenklatur-nya apa?. Selain itu pembongkaran ini seperti seremonial saja. Tidak ada alat apapun, hanya personel saja," tukas Dodot.

Lebih lanjut, ditambahkan Dodot ada hal menarik lainnya yakni dengan jarak waktu 10 hari sebelum adanya edaran dari sekda, pihak Pemkab Bangka mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada PT BCM.

"Hanya perbedaan jarak 10 hari, Pemkab Bangka mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada PT. BCM  yakni pada tanggal 18 Maret 2022 sedangkan edaran surat Sekda tentang plang himbauan baru terpasang pada tanggal 28 Februari 2022," sesalnya.

"Jelas ini menarik, hanya 10 hari mereka (Pemkab Bangka) keluarkan izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu. Apalagi mereka tahu lahan tersebut masih sengketa dalam kepemilikannya. Jadi wajar kita pertanyakan keadilan dari Pemkab Bangka ini," pungkasnya. (Red)