Camping Ground Tikus Emas

Culer Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Saat Sedang Pesan Makanan

29, June 2022 - 08:37 PM
Reporter : adithan
Culer Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Saat Sedang Pesan makanan
Culer Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Saat Sedang Pesan makanan

BANGKA TERKINI, BANGKA TENGAH - Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah,yang mana pelaku di ringkus saat sedang memesan makanan di warung makan Desa Belilik.

Kapolres Bangka tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan terkait penangkapan tersebut, Selasa (28/06/2022).

"Tim Opsnal Polres Bangka Tengah telah berhasil meringkus Culer alias Dandi (18) karena telah melakukan tindak pidana pencurian kepada korban Nurtia alamat Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah," ungkapnya.

Penangkapan ini bermula adanya laporan ke Polsek Namang bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan korban Nurtia alamat Desa Belilik Kecamatan Namang pada minggu (26/06/2022).

Setelah itu Kanit Pidum Reskrim Polres Bangka Tengah Ipda Randi Haikal kemudian melakukan penyelidikan berbekal informasi dari warga yang berada di sekitar kejadian.

" Pelaku pun berhasil ditangkap pada saat sedang duduk santai sambil memesan makanan di warung pecel lele, yang di ketahui ternyata pelaku seorang residivis kasus 363 spesialis bobol rumah  bernama Dandi alias Culer (18) yang sudah beberapa kali di amankan dengan kasus serupa, modus operasi pelaku yaitu dia bertindak ketika rumah dalam keadaan kosong," terang kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku didapatkan beberapa barang buktiS atu buah dompet berwarna hitam berisikan KTP, SIM C, ATM BRI, ATM BNI dan Kartu BPJS, Satu unit handphone merk xiaomi redmi 9A warna hijau, Satu unit handphone merk xiaomi redmi 9c warna orange dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

" Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP pencurian dengan pemberatan," Pungkas AKP Wawan. (BOM)