<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Bangka Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.bangkaterkini.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.bangkaterkini.id</link>
	<description>Media Lokal Bangka Belitung</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Jun 2026 06:05:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2025/07/cropped-images-32x32.jpg</url>
	<title>Bangka Terkini</title>
	<link>https://www.bangkaterkini.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Panggil Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Termasuk Bos Visa</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/kpk-panggil-saksi-kasus-izin-tinggal-wna-termasuk-bos-visa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 06:05:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/kpk-panggil-saksi-kasus-izin-tinggal-wna-termasuk-bos-visa/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan korupsi terkait pengurusan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id, </strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hari ini, Rabu (24/6/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil sebanyak 13 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka utama.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang. Mereka meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan penyedia layanan visa. &quot;Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode Tahun 2022-2026,&quot; ujar Budi.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4453" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-5_169.jpeg" width="1000" height="564" alt="KPK Panggil Saksi Kasus Izin Tinggal WNA Termasuk Bos Visa" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-5_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-5_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-5_169-768x433.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Pemeriksaan terhadap belasan saksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Sebagian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sementara sebagian lainnya dimintai keterangan di Kantor Polresta Denpasar, Bali.</p>
<p>Berikut adalah daftar 13 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini:</p>
<p><strong>Saksi yang Diperiksa di Jakarta:</strong></p>
<ol>
<li>Pisanti, yang menjabat sebagai Analis Kemigrasian Ahli Muda di Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Ketua Tim ITK.</li>
<li>Dewa Made Krisna Gautama, seorang ASN dan staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian.</li>
<li>Widhi Deniartomo Arisona, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi sekaligus Ketua Tim.</li>
<li>Yusa Setia Budi, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim.</li>
<li>Adrian Iskandar, ASN di Direktorat Jenderal Imigrasi dan seorang Ketua Tim.</li>
<li>Rasidin, seorang ASN yang bertugas sebagai staf Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.</li>
<li>Rosiana Fitri, ASN yang juga merupakan staf Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.</li>
</ol>
<p><strong>Saksi yang Diperiksa di Polresta Denpasar:</strong></p>
<ol>
<li>Rolly Agustinus Diang, Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk.</li>
<li>Welmice Elisabeth Laan, Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk.</li>
<li>I Wayan Darma Setyawan, Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk.</li>
<li>Sandhi Hartawan, Direktur PT MSI Service Indonesia.</li>
<li>Ahmad Arifin, Staf Operasional PT MSI Service Indonesia.</li>
<li>Maria Delviana Milo Boro, Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia.</li>
</ol>
<p>Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan erat dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA.</p>
<p>Skandal korupsi ini disinyalir mulai bergulir sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total dana ilegal yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 145,5 miliar. Lebih lanjut, lembaga antirasuah itu juga mencurigai bahwa Silmy Karim menerima bagian sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dari aliran dana tersebut.</p>
<p>Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam pusaran kasus ini meliputi:</p>
<ol>
<li>Silmy Karim (SK), yang pernah menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imipas periode 2023-2024.</li>
<li>Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.</li>
<li>Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.</li>
<li>Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.</li>
<li>Bagus Bramantyo (BGS), seorang Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.</li>
<li>Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.</li>
<li>Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).</li>
<li>Gusti Benar, seorang Staf Subdit Izin Tinggal.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perpres Mendesak Pemulihan Korban HAM Berat</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/perpres-mendesak-pemulihan-korban-ham-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 03:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/perpres-mendesak-pemulihan-korban-ham-berat/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyuarakan urgensi penerbitan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyuarakan urgensi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum yang kokoh untuk memastikan pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat serta ahli waris mereka. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum dalam upaya pemulihan yang sedang berjalan.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Amiruddin dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, keberadaan Inpres tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, sebuah Perpres dianggap krusial untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4451" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komnas-ham-amiruddin-al-rahab-1782269759042_169.jpeg" width="1000" height="564" alt="Perpres Mendesak Pemulihan Korban HAM Berat" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komnas-ham-amiruddin-al-rahab-1782269759042_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komnas-ham-amiruddin-al-rahab-1782269759042_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komnas-ham-amiruddin-al-rahab-1782269759042_169-768x433.jpeg 768w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/6/2026), Amiruddin menegaskan, &quot;Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden. Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya.&quot; Ia menambahkan bahwa upaya pemulihan ini harus menjadi kebijakan negara yang bersifat pasti, berlandaskan pada paradigma bahwa korban adalah pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan.</p>
<p>&quot;Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,&quot; jelas Amiruddin, menekankan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab negara, bukan program sosial biasa.</p>
<p>Selain payung hukum, Amiruddin juga menyoroti krusialnya mekanisme pengawasan. Ia mengingatkan bahwa Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM), yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 untuk memantau Inpres No. 2 Tahun 2023, telah berakhir masa tugasnya pada Desember 2023. Ini berarti, selama tiga tahun terakhir, tidak ada lagi tim khusus yang mengawasi implementasi rekomendasi tersebut.</p>
<p>Oleh karena itu, Amiruddin menegaskan, &quot;Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik.&quot; Kehadiran tim pemantau yang kredibel diharapkan dapat menjamin akuntabilitas dan efektivitas program pemulihan hak korban.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deddy Sitorus Balas Sentilan AHY Jangan Menghasut</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/deddy-sitorus-balas-sentilan-ahy-jangan-menghasut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 00:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/deddy-sitorus-balas-sentilan-ahy-jangan-menghasut/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Jakarta – Elite PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, melayangkan kritik tajam kepada Ketua Umum Partai]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Jakarta – Elite PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, melayangkan kritik tajam kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sentilan ini muncul setelah AHY menyarankan PDIP untuk tetap memberikan kritik konstruktif meskipun berada di luar pemerintahan. Deddy Sitorus dengan tegas meminta AHY untuk tidak menghasut dan menghormati sikap politik yang telah diambil oleh PDIP.</p>
<p>Sebelumnya, AHY dalam pernyataannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/6), mengungkapkan penghormatannya terhadap posisi PDIP. Ia memahami bahwa setiap partai memiliki agenda dan kepentingan tersendiri, namun menekankan pentingnya menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan partisan. AHY juga menyoroti pengalaman Partai Demokrat yang pernah berada di posisi oposisi maupun sebagai partai penguasa, yang menurutnya memberikan kelengkapan pengalaman dan rekam jejak.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4449" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pdip-deddy-sitorus-dalam-rapat-kerja-kementerian-atrbpn-di-komisi-ii-dpr-ri-1757936613693_169.png" width="1000" height="558" alt="Deddy Sitorus Balas Sentilan AHY Jangan Menghasut" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pdip-deddy-sitorus-dalam-rapat-kerja-kementerian-atrbpn-di-komisi-ii-dpr-ri-1757936613693_169.png 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pdip-deddy-sitorus-dalam-rapat-kerja-kementerian-atrbpn-di-komisi-ii-dpr-ri-1757936613693_169-300x167.png 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/anggota-komisi-ii-dpr-ri-fraksi-pdip-deddy-sitorus-dalam-rapat-kerja-kementerian-atrbpn-di-komisi-ii-dpr-ri-1757936613693_169-768x429.png 768w" sizes="(max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini menjelaskan bahwa partai yang berada dalam koalisi pemerintah memiliki peran menjaga kelancaran program. Sebaliknya, sebagai oposisi, tugasnya adalah memberikan kritik membangun yang disertai solusi, tanpa memecah belah bangsa atau mendiskreditkan seolah-olah semuanya salah. AHY juga menekankan pentingnya pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) dalam demokrasi, seraya menitipkan pesan kepada Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI, Eddhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), untuk terus mengawal semangat positif di parlemen.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa PDIP kerap dituding sebagai dalang di balik berbagai aksi demonstrasi. Ia menyebutkan tudingan serupa pernah terjadi pada tahun 2025 (kemungkinan merujuk pada peristiwa sebelumnya) dan kini kembali muncul pada tahun 2026 (kemungkinan merujuk pada konteks saat ini). Deddy menegaskan bahwa tudingan-tudingan tersebut tidak pernah terbukti, seperti pada tahun 2025 di mana tidak ada satu pun kader PDIP yang diproses hukum terkait demo.</p>
<p>Ketua DPP PDIP ini juga menyinggung tuduhan terhadap salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, sebagai dalang demo, bahkan sampai seorang menteri koordinator seperti AHY ikut berkomentar dengan mengatakan &quot;jangan menghasut&quot;. Deddy menilai hal ini membuktikan bahwa partai yang berada di luar pemerintahan seringkali mudah dijadikan kambing hitam.</p>
<p>Menurut Deddy, kegaduhan partai-partai lain mengenai posisi PDIP kemungkinan besar didasari oleh ketidakpuasan internal mereka sendiri di dalam pemerintahan, atau mungkin upaya untuk mendapatkan perhatian lebih dari presiden. Ia menyebut tudingan-tudingan tersebut sebagai &quot;asal bunyi&quot; tanpa didukung fakta yang kuat.</p>
<p>Meskipun demikian, Deddy Sitorus menyatakan PDIP tidak mempersoalkan banyaknya tuduhan tersebut. Ia berpandangan bahwa sentimen publik justru menjadi positif karena melihat aspirasi mahasiswa yang disuarakan adalah kebenaran sejati, bukan hasil rekayasa. Deddy menegaskan bahwa hampir tidak mungkin mengorkestrasi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia hanya dengan mendorong pihak-pihak tertentu, melainkan murni dari gerakan mahasiswa.</p>
<p>Deddy Sitorus lantas meminta partai-partai koalisi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa, alih-alih menjadikan PDIP sebagai kambing hitam. &quot;Kalau mau cari kambing ya pas kurban, jangan pas hari-hari begini,&quot; sentil Deddy, menyiratkan agar pihak-pihak terkait tidak mencari kambing hitam saat rakyat dan mahasiswa merasa aspirasi mereka diabaikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gempuran Drone Rusia Renggut Sembilan Nyawa di Ukraina</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/gempuran-drone-rusia-renggut-sembilan-nyawa-di-ukraina/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 20:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/gempuran-drone-rusia-renggut-sembilan-nyawa-di-ukraina/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Sembilan warga sipil dilaporkan tewas dalam serangkaian serangan Rusia di berbagai wilayah Ukraina. Enam]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Sembilan warga sipil dilaporkan tewas dalam serangkaian serangan Rusia di berbagai wilayah Ukraina. Enam korban jiwa di antaranya berasal dari wilayah Dnipropetrovsk tengah, yang berbatasan langsung dengan garis depan konflik. Insiden ini terjadi di tengah peningkatan intensitas serangan oleh kedua belah pihak, Moskow dan Kyiv, dalam beberapa pekan terakhir, sementara upaya perundingan damai yang dimediasi Amerika Serikat untuk mengakhiri konflik paling mematikan di Eropa sejak Perang Dunia II masih menemui jalan buntu.</p>
<p>Gubernur wilayah Dnipropetrovsk, Oleksandr Ganzha, mengonfirmasi bahwa di Kryvyi Rig, kota asal Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, tiga orang meninggal dunia: dua pria berusia 25 dan 34 tahun, serta seorang wanita berusia 54 tahun. Ganzha juga membagikan visual lokasi serangan yang menunjukkan puing-puing berasap dan bangunan yang hancur. Selain itu, tiga korban tewas lainnya dilaporkan di wilayah Dnipropetrovsk akibat serangan terpisah. Otoritas regional juga mencatat masing-masing satu korban jiwa di wilayah selatan Odesa, Zaporizhzhia, dan Kherson.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4447" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gelombang-rudal-dan-drone-rusia-hantam-sejumlah-kota-ukraina-1780407759848_169.jpeg" width="1000" height="560" alt="Gempuran Drone Rusia Renggut Sembilan Nyawa di Ukraina" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gelombang-rudal-dan-drone-rusia-hantam-sejumlah-kota-ukraina-1780407759848_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gelombang-rudal-dan-drone-rusia-hantam-sejumlah-kota-ukraina-1780407759848_169-300x168.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gelombang-rudal-dan-drone-rusia-hantam-sejumlah-kota-ukraina-1780407759848_169-768x430.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Angkatan udara Ukraina melaporkan bahwa Rusia melancarkan 135 drone pada Selasa (23/6) malam, dengan 118 di antaranya berhasil ditembak jatuh. Invasi Rusia, yang kini memasuki tahun kelima, secara konsisten menghujani Ukraina dengan serangan udara menggunakan drone dan rudal. Sebagai respons, Ukraina juga meningkatkan serangan balasan, seringkali menargetkan depot minyak dan kilang minyak di wilayah Rusia, yang diyakini digunakan untuk membiayai operasi perang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyekap Pacar Tiga Tahun Akhirnya Dibekuk</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/penyekap-pacar-tiga-tahun-akhirnya-dibekuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 15:06:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/penyekap-pacar-tiga-tahun-akhirnya-dibekuk/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Jakarta – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan brutal]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Jakarta – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat, akhirnya berakhir. Setelah menjadi buronan, Taufik berhasil diringkus di wilayah Majalaya oleh aparat kepolisian, mengakhiri dugaan kekerasan yang berlangsung hampir tiga tahun.</p>
<p>Menurut informasi yang dihimpun <strong>bangkaterkini.id</strong>, penampakan Taufik pasca-penangkapan mulai tersebar luas. Ia terlihat terduduk di kursi belakang mobil petugas, dengan kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning. Mengenakan hoodie gelap dan celana panjang abu-abu, Taufik tampak memegang sebotol air mineral. Perubahan mencolok terlihat pada rambutnya yang kini dipangkas pendek di bagian samping, sangat kontras dengan foto DPO yang sebelumnya dirilis untuk memburu keberadaannya.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4444" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/tampang-taufik-hidayat-penganiaya-wanita-di-bandung-1782224118499_43.jpeg" width="1000" height="750" alt="Penyekap Pacar Tiga Tahun Akhirnya Dibekuk" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/tampang-taufik-hidayat-penganiaya-wanita-di-bandung-1782224118499_43.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/tampang-taufik-hidayat-penganiaya-wanita-di-bandung-1782224118499_43-300x225.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/tampang-taufik-hidayat-penganiaya-wanita-di-bandung-1782224118499_43-768x576.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Saat ini, Taufik Hidayat telah dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa detail lengkap kasus akan segera dipaparkan kepada publik dalam waktu dekat.</p>
<p>Sebelumnya, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR di sebuah indekos yang terletak di wilayah Cileunyi. Korban dilaporkan menderita luka serius di sekujur tubuhnya akibat kekerasan fisik yang diduga dialaminya secara terus-menerus selama hampir tiga tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Paruh Baya Lecehkan Ojol di Bogor Diringkus</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/pria-paruh-baya-lecehkan-ojol-di-bogor-diringkus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 11:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/pria-paruh-baya-lecehkan-ojol-di-bogor-diringkus/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Kota Bogor digegerkan dengan penangkapan seorang pria paruh baya berinisial H (56) atas dugaan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Kota Bogor digegerkan dengan penangkapan seorang pria paruh baya berinisial H (56) atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Insiden memilukan ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kala itu sedang menanti penumpang di kawasan Taman Malabar, Kota Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, korban adalah seorang driver ojol berusia sekitar 20 tahun yang tengah beristirahat di sekitar Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah. &quot;Korban merupakan pengemudi ojek online yang sedang menunggu pesanan di area tersebut,&quot; jelas Ipda Budi, Selasa (23/6/2026).</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4440" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-penangkapan_169.jpeg" width="1000" height="564" alt="Pria Paruh Baya Lecehkan Ojol di Bogor Diringkus" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-penangkapan_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-penangkapan_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-penangkapan_169-768x433.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Ipda Budi menambahkan, saat kejadian, korban sedang duduk sendirian menanti orderan. Tiba-tiba, pelaku H mendekati korban dan melancarkan aksi pelecehan seksual. Peristiwa ini dilaporkan warga sekitar pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Modus operandi pelaku terungkap cukup meresahkan. H diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba paha korban, kemudian berlanjut hingga menyentuh alat kelaminnya. Merasa sangat tidak nyaman dan terancam, korban segera meminta pertolongan kepada warga sekitar yang kemudian bergegas membantu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.</p>
<p>Pelaku H, yang diketahui merupakan warga Kota Bogor, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di ruang publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR Nabil Husein Diperiksa KPK Kasus Rita Widyasari</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/anggota-dpr-nabil-husein-diperiksa-kpk-kasus-rita-widyasari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 06:05:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/anggota-dpr-nabil-husein-diperiksa-kpk-kasus-rita-widyasari/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam rangka itu, KPK memanggil pengusaha terkemuka yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS), untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).</p>
<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nabil Husein, yang dikenal sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia sekaligus Presiden Klub Borneo FC Samarinda, akan menjalani pemeriksaan di kantor KPPN Balikpapan. &quot;NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia,&quot; ujar Budi kepada wartawan.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4438" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-2_169.jpeg" width="1000" height="562" alt="Anggota DPR Nabil Husein Diperiksa KPK Kasus Rita Widyasari" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-2_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-2_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/gedung-baru-kpk-2_169-768x432.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga diterima oleh Tersangka Rita Widyasari.</p>
<p>Selain Nabil Husein, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang relevan dengan kasus ini. Mereka termasuk pejabat daerah seperti Kepala BPKAD Kab. Kukar Sukotjo dan Sekda Kab. Kukar H. Sunggono, serta beberapa pihak swasta dan ibu rumah tangga, di antaranya Didi Marsono (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti), Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Haryanto, Nyarmiatik, Kusnadi, H. Mohd Said Amin, Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kab. Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Prov. Kaltim).</p>
<p><strong>Perjalanan Kasus Rita Widyasari</strong></p>
<p>Kasus Rita Widyasari sendiri telah bergulir sejak tahun 2017, ketika ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita untuk melawan vonis tersebut, termasuk permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kandas setelah ditolak pada tahun 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.</p>
<p>Meskipun telah menjalani hukuman, Rita Widyasari masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan adanya temuan baru bahwa Rita juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang, menambah kompleksitas kasus yang menjeratnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jabar Kejar Penyekap Wanita di Bandung</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/polda-jabar-kejar-penyekap-wanita-di-bandung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 03:05:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/polda-jabar-kejar-penyekap-wanita-di-bandung/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Tindakan keji tersebut diduga dilakukan di indekos pelaku yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat ini, aparat kepolisian masih gencar melakukan pengejaran untuk meringkus Taufik.</p>
<p>Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, membenarkan status DPO Taufik Hidayat. Konfirmasi tersebut disampaikan seraya menunjukkan poster buronan Taufik kepada awak media. &quot;Iya,&quot; singkat Hendra, menguatkan informasi tersebut.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4436" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/wajah-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-wanita-di-bandung-1782178621626_169.jpeg" width="1000" height="563" alt="Polda Jabar Kejar Penyekap Wanita di Bandung" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/wajah-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-wanita-di-bandung-1782178621626_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/wajah-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-wanita-di-bandung-1782178621626_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/wajah-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-wanita-di-bandung-1782178621626_169-768x432.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Dalam upaya penanganan kasus ini, Kombes Hendra menjelaskan bahwa pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta akan segera mendatangi korban. Demi kelancaran proses penyidikan dan menjaga kondisi psikologis korban, Hendra dengan tegas meminta agar tidak ada pihak lain yang mencoba mengambil keterangan dari YTR. Komunikasi dengan korban hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, dokter yang merawat, serta penyidik yang menangani kasus ini.</p>
<p>Lebih lanjut, Polda Jabar menginformasikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Perkembangan terkini mengenai kasus ini rencananya akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pada siang hari ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap Alasan Adam Deni Pamer Senjata Saat Ngamuk</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/terungkap-alasan-adam-deni-pamer-senjata-saat-ngamuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 00:05:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/terungkap-alasan-adam-deni-pamer-senjata-saat-ngamuk/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya memamerkan senjata]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya memamerkan senjata jenis airsoft gun dan merusak sebuah ruko di Jakarta Utara terungkap. Polisi menyebut, tindakan Adam Deni itu dilatarbelakangi emosi karena temannya dimarahi pemilik ruko, dan airsoft gun digunakan untuk menakut-nakuti.</p>
<p>Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan, insiden ini bermula pada Rabu (17/6). Adam Deni mendatangi lokasi ruko tersebut karena tidak terima temannya diperlakukan tidak baik oleh pemilik. &quot;Karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ,&quot; ujar Bima Sakti pada Selasa (23/6) lalu.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4434" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/adam-deni-gearaka-mulia-budidetikcom_169.jpeg" width="1000" height="564" alt="Terungkap Alasan Adam Deni Pamer Senjata Saat Ngamuk" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/adam-deni-gearaka-mulia-budidetikcom_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/adam-deni-gearaka-mulia-budidetikcom_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/adam-deni-gearaka-mulia-budidetikcom_169-768x433.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Pada kunjungan pertama itu, Adam Deni langsung memamerkan airsoft gun yang dibawanya. Ia sempat mengangkat bajunya dan berkata, &quot;Lu nggak tahu ini apaan?&quot; kepada saksi di lokasi. Kepada penyidik, Adam Deni mengaku pamer senjata itu hanya untuk menakut-nakuti. &quot;Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,&quot; imbuh Bima Sakti.</p>
<p>Merasa masalah belum tuntas, Adam Deni kembali ke ruko tersebut keesokan harinya, Kamis (18/6). Kali ini, ia melakukan perusakan. &quot;Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,&quot; kata Bima.</p>
<p>Korban yang merasa dirugikan segera menghubungi polisi melalui layanan darurat 110. Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Adam Deni di lokasi kejadian pada 18 Juni. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk pakaian yang dikenakan, rekaman CCTV, barang-barang yang dirusak, serta airsoft gun yang digunakan untuk mengancam.</p>
<p>Saat ini, Adam Deni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api, serta Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan. Kedua pasal tersebut mengancam Adam Deni dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gempa M 49 Guncang Bengkulu Selatan Dini Hari</title>
		<link>https://www.bangkaterkini.id/berita/gempa-m-49-guncang-bengkulu-selatan-dini-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 20:05:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.bangkaterkini.id/berita/gempa-m-49-guncang-bengkulu-selatan-dini-hari/</guid>

					<description><![CDATA[Bangkaterkini.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,9 mengguncang wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkaterkini.id,</strong> Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,9 mengguncang wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada dini hari Selasa (23/6/2026). Pusat gempa tercatat berada pada kedalaman 38 kilometer, sebuah informasi yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).</p>
<p>Menurut data BMKG, guncangan terjadi tepat pukul 01.03 WIB. Titik koordinat gempa berada di 4,68 lintang selatan dan 102,4 bujur timur. &quot;Gempa Mag:4.9,&quot; demikian cuitan BMKG melalui akun resminya di platform X (sebelumnya Twitter) sesaat setelah kejadian.</p>
<figure class="wp-caption aligncenter">
    <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4432" src="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-gempa-1780909642348_169.jpeg" width="1000" height="563" alt="Gempa M 49 Guncang Bengkulu Selatan Dini Hari" srcset="https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-gempa-1780909642348_169.jpeg 1000w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-gempa-1780909642348_169-300x169.jpeg 300w, https://www.bangkaterkini.id/wp-content/uploads/2026/06/ilustrasi-gempa-1780909642348_169-768x432.jpeg 768w" sizes="auto, (max-width: 1000px) 100vw, 1000px" /><figcaption class="wp-caption-text">Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id</figcaption></figure>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun kerusakan signifikan akibat peristiwa alam ini. Namun, getaran gempa dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah sekitar pusat gempa dengan skala intensitas yang bervariasi.</p>
<p>Skala Modified Mercalli Intensity (MMI) yang dirasakan tercatat mencapai III hingga IV di Bengkulu Selatan. Sementara itu, daerah seperti Seluma, Kaur, dan Pulau Enggano merasakan gempa pada skala III. Untuk Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, dan Kepahiang, intensitasnya berada pada skala II hingga III.</p>
<p>Berdasarkan definisi BMKG, gempa dengan skala MMI II berarti getaran hanya dirasakan oleh beberapa orang dan benda ringan yang digantung mulai bergoyang. Skala MMI III mengindikasikan getaran yang terasa nyata di dalam rumah, seolah ada truk besar melintas. Sedangkan pada skala MMI IV, getaran dirasakan oleh banyak orang di dalam rumah dan beberapa orang di luar, bahkan dapat menyebabkan gerabah pecah, jendela atau pintu berderik, serta dinding berbunyi. Pihak berwenang terus memantau perkembangan pasca-gempa dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta waspada terhadap potensi gempa susulan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
