Camping Ground Tikus Emas

Paripurna 11 oleh DPRD, Molen Sampaikan Jumlah APBD 2019 Kota Pangkalpinang

17, November 2018 - 04:13 PM
Reporter : adithan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna ke 11, masa persidangan ke 1 tentang penyampaian Raperda tentang APBD dan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2019, Sabtu (17/11/2018).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna ke 11, masa persidangan ke 1 tentang penyampaian Raperda tentang APBD dan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2019, Sabtu (17/11/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna ke 11, masa persidangan ke 1 tentang penyampaian Raperda tentang APBD dan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2019, Sabtu (17/11/2018).

Dalam Paripurna tersebut, penyampaian pun dilakukan langsung oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Dirinya mengatakan dengan dilantiknya Dirinya bersama Sopian, secara resmi mengemban tugas untuk membuat Kota Pangkalpinang lebih baik lagi.

" Kami mohon kawan - kawan semua yang ada disini, bantu kami mari kita bersinergi membuat Pangkalpinang jauh lebih baik. Mari kita lupakan masa lalu," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sesuai amanat Permendagri 38 Tahun 2018, ada prinsip - prinsip tentang pedoman penyusunan APBD, yakni sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, efisien, ekonomis, efektif, manfaat kepada masyarakat, serta transparansi.

Dirinya berharap APBD Tahun 2019 Kota Pangkalpinang, benar - benar mencerminkan kebutuhan terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Namun untuk mengakomodir semua aspirasi masyarakat tidak lah mudah, pasalnya semua bermuara pada kemampuan keuangan daerah yang berasal dari pendapatan daerah dan penerimaan lainnya, yang sumbernya terbatas.

Ditegaskannya, untuk membangun Pangkalpinang tidak lah cukup mengandalkan sumber dana APBD, kita juga harus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, " Kita akan cari sumber - sumber pendanaan yang ada di Kementerian - Kementerian, yang memiliki perencanaan program dan kegiatan untuk dialokasikan ke Kota Pangkalpinang," terangnya.

Diakuinya, pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah, kontribusi nya terhadap sumber penerimaan pendapatan daerah masih terbilang kecil. Pasalnya dalam rancangan Perda dan Nota Keuangan tahun 2019 belum mencapai 16,98 persen, sehingga sumber pembiayaan masih bergantung pada dana perimbangan yang berkontribusi 77,09 persen dan sisanya dari lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi sebesar 5,93 persen.

Lanjutnya, Apabila pendapatan sudah ditetapkan, maka pendapatan tersebut akan berbanding lurus dengan belanjanya, " Belanja Daerah dianggarkan untuk mendanai pelaksanaan empat urusan pemerintah daerah yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang," tegasnya.

Lebih lanjut, Dirinya mengatakan APBD Kota Pangkalpinang pada Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2019, yakni target Pendapatan Daerah, sebesar Rp 842,760 Miliar dengan PAD Rp 143,076 Miliar, Dana Perimbangan Rp 649,683 Miliar, dan lain - lain pendapatan daerah yang sah Rp 50 Miliar.

Untuk Belanja Daerah sebesar Rp 864,164 Miliar dengan Anggaran Belanja Langsung pada Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2019 ditetapkan sebesar Rp 491,915 Miliar, turun sebesar 11,94 persen atau Rp 66,686 Miliar dari TA 2018, sedangkan Anggaran Belanja Tidak Langsung TA 2019 ditetapkan sebesar Rp 373,249 Miliar.

Untuk Defisit Anggaran Rp 22,404 Miliar, kemudian Pembiayaan Daerah pada penerimaan pembiayaan daerah nihil. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1,5 Miliar, Sehingga pembiayaan netto kurang lebih sebesar Rp 1,5 Miliar. Serta Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SIKPA) sebesar Rp 23,904 Miliar.

Selanjutnya, agar SIKPA menjadi nihil, maka diperlukan kebijakan lain yang dilakukan, yakni menambahkan penerimaan pembiayaan dari estimasi Silpa Tahun 2018, namun perhitungan nya harus dilakukan secara cermat, karena apabila tidak tercapai maka akan berdampak besar terhadap alokasi belanja yang telah ditetapkan. Serta melakukan rasionalisasi terhadap program dan kegiatan yang kurang atau tidak prioritas.

 

" Semoga Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Pangkalpinang, dapat melakukan pembahasan secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat Komisi, maupun oleh Badan Anggaran dengan TAPD dan OPD, agar dapat dicapai persetujuan bersama dan selanjutnya dapat dievaluasi oleh Gubernur hingga Perda tentang APBD TA 2019 ini dapat tepat waktu," tutupnya.