Camping Ground Tikus Emas

Ini Tanggapan Molen, Terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang

22, May 2019 - 05:15 PM
Reporter : adithan
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat Paripurna Keduapuluh Empat Masa Persidangan III dengan agenda acara Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 Raperda, Rabu (22/05/2019).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat Paripurna Keduapuluh Empat Masa Persidangan III dengan agenda acara Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 Raperda, Rabu (22/05/2019).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- DPRD kota Pangkalpinang, menggelar Rapat Paripurna Keduapuluh Empat Masa Persidangan III dengan agenda acara Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 Raperda, Rabu (22/05/2019).

Diketahui 3 Raperda tersebut, yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penataan Pemakaman.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menjelaskan bahwa terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, diharapkan tidak membebani pelaku usaha terutama para UKM. Kemudian implementasinya pun efektif, terutama pelaksanaanya harus dengan komitmen aparatur pemungut retribusi.

" Sehingga retribusi yang dikenakan bisa menjadi pendapatan Kota Pangkalpinang, untuk meningkatkan sarana dan prasarana masyarakat," ungkap Molen panggilan akrabnya.

Kemudian terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Dirinya berharap Perpustakaan menjadi sarana pembelajaran dan menjadi pelayanan publik yang ramah, bagi setiap masyarakat yang ada di Pangkalpinang.

" Perpustakaan dibuat pusat penelitian dan rujukan tentang pengembangan budaya atau kekhasan daerah. Agar nantinya bisa memajukan nasional serta menumbuhkan budaya gemar membaca bagi masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, terkait Raperda tentang Penataan Pemakaman, Molen berharap dalam Raperda tersebut harus mengakomodir nilai - nilai kearifan lokal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

" Tempat pemakaman harus punya parkir yang luas untuk peziarah agar lebih nyaman, serta untuk lahan harus punya payung hukum agar lahan diperuntukkan semestinya atau tidak alih fungsi," jelasnya.

" Semoga saran ini dalam mengimplementasikan 3 Raperda tersebut, dapat dilaksanakan sebagai alat mengatur, mensejahterakan masyarakat," harapnya.