Camping Ground Tikus Emas

Amankan Harta Benda Wakaf, Kemenag Pangkalpinang Pasang 'Plang' di TPU Sriwijaya

05, September 2019 - 11:12 AM
Reporter : adithan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, gelar kegiatan pemasangan plang tanah wakaf di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sriwijaya, Kamis (05/09/2019)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, gelar kegiatan pemasangan plang tanah wakaf di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sriwijaya, Kamis (05/09/2019)

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Melalui Penyelenggara Syariah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, gelar kegiatan pemasangan plang tanah wakaf di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sriwijaya.

Pemasangan plang tersebut dilakukan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Abdul Rohim, S.Ag., M.H. Kamis, (05/09/2019).

Dalam sambutannya, H. Abdul Rohim mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang dalam hal pengamanan harta benda wakaf, sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi tumpang tindih pengakuan hak atas tanah wakaf tersebut.

" Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pengelolaan tanah wakaf, juga harus memastikan bahwa, seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Pangkalpinang ini harus bersertifikat," ungkapnya.

" Karena sudah banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tanah wakaf hilang karena tidak ada sertifikatnya," tambahnya.

Oleh karena itu, program papanisasi tanah wakaf ini menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan legalitas formal bahwa tanah wakaf ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan diambil alih lagi.

" Tahun ini, kita mendapatkan dana dari pusat untuk papanisasi di 21 titik lokasi tanah wakaf yang proses pemasangannya sudah selesai dilaksanakan pada bulan Agustus tadi dan pada hari ini merupakan pemasangan secara simbolisnya," jelasnya.

" Untuk tanah wakaf yang belum ada sertifikatnya dan belum di papanisasi, nanti akan diinventarisir dan diakomodir secara bertahap, sehingga tanah wakaf tersebut dapat memiliki status yang jelas," tukasnya.

Tidak hanya itu, Dirinya juga menyampaikan tanah wakaf, khususnya yang memiliki luas yang memadai, masih dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi umat.