Camping Ground Tikus Emas

Kapolres Pangkalpinang: Langgar Aturan Pakai Masker, Akan Dikenakan Sanksi

11, September 2020 - 12:08 AM
Reporter : adithan
Tim satgas Covid-19 Pangkalpinang melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan penggunaan masker ke Cafe, Resto hingga Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).
Tim satgas Covid-19 Pangkalpinang melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan penggunaan masker ke Cafe, Resto hingga Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).

BANGKA TERKINI - PANGKALPINANG --- Tim gabungan Satgas Covid - 19 Kota Pangkalpinang, terus lakukan sosialisasi dan himbauan penggunaan masker ke masyarakat Kota Pangklpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, Radmida Dawam, mengatakan pihaknya (Pemkot Pangkalpinang_Red) akan terus berupaya mencegah penularan Covid-19 di Pangkalpinang. Apalagi, ditambahkan Radmida untuk Pangkalpinang sendiri kasus positif Covid-19 bertambah atau meningkat.

" Jadi, masyarakat jangan anggap sepele atau mengira covid-19 ini sudah tidak ada. Jadi patuhi aturannya, gunakan masker saat berpergian," imbaunya usai tim satgas Covid-19 Pangkalpinang, melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan penggunaan masker ke Cafe, Resto hingga Warkop di Pangkalpinang, Kamis (10/09/2020).

Senada, Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah usai memimpin giat tersebut menjelaskan giat ini tidak lain berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pangkalpinang. " Ini hari terakhir untuk himbauan ataupun sosialisasi. Setelah ini nanti sesuai dengan Pergub penggunaan masker ini diterapkan sanksi, dengan harapan penggunaan masker ini menjadi budaya dan mencegah penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.

" Jika nanti masih ada yang melanggar penggunaan masker ini akan dikenakan sanksi, dimana sanksinya sedang kita bahas. Tapi kurang lebih seperti daerah lain paling ringan hukumannya akan diberlakukan sanksi administratif yakni KTP nya dikumpulkan dan kita akan kerjasama dengan dinsos, kemudian paling berat hukumannya akan dikenakan denda," pungkasnya. (AsF)