Camping Ground Tikus Emas

Gencar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Nico : Masih Banyak Yang Belum Tahu

27, November 2021 - 05:46 PM
Reporter : adithan
Anggota DPRD Bangka Belitung, Nico Plamonia gelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Sabtu (27/11/2021).
Anggota DPRD Bangka Belitung, Nico Plamonia gelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Sabtu (27/11/2021).

BANGKA BELITUNG TERKINI - BANGKA TENGAH - Anggota DPRD Bangka Belitung, Nico Plamonia gelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Sabtu (27/11/2021).

Bertempat di Hotel Osella, Pangkalan Baru Bangka Tengah, Diakui Politisi Demokrat ini, sengaja melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, pasalnya masih banyak masyarakat Babel yang belum tahu adanya Perda nomor 1 tahun 2015 ini.

"Ini kali kedua dilaksanakan sosialisasi Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, karena masih banyak yang belum tahu adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat Babel," ungkapnya.

"Artinya masih kurang optimal untuk Sosialisasi Perda ini, padahal sudah dari tahun 2015, Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sudah di jadikan Perda," akuinya.

Adapun Tata cara permohonan Bantuan Hukum :
1. Identitas pemohon bantuan
2. Uraian Singkat mengenai pokok persoalan
3. Menyerahkan copy atau salinan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
4. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau dokumen sejenisnya.

"Penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum, memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, serta mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari APBD," terang Nico Plamonia.

Sementara itu, Sulaiman, SH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung menjelaskan pemberi bantuan hukum ini bisa membantu perkara hukum pidana, perdata bahkan konsultasi hukum, atau jenis litigasi (perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikan nya) dan Non litigasi (Proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk menyelesaikan nya) seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan, dan/atau drafting dokumen hukum.

"Setelah berkas pemohon lengkap si pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan apakah berkas nya diterima atau ditolak. Dan disampaikan juga alasan secara tertulis kenapa berkas nya ditolak paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan Lengkap," jelasnya.

Kemudian, jika berkas diterima oleh pemberi bantuan hukum menyatakan kesediaannya dengan surat kuasa dari penerima bantuan hukum. Lalu, untuk mendapatkan dana bantuan hukum kepada pemerintah daerah, harus diajukan secara tertulis oleh pemberi bantuan hukum kepada Gubernur melalui Biro Hukum.

Dijelaskan juga oleh Sulaiman, dari tahun 2017 perkara yang ditangani hampir rata-rata terkait perceraian.

"Terkait bantuan hukum ini, cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa setempat. Mudah - mudahan dengan program ini bisa membantu masyarakat miskin yang tersangkut dengan permasalahan hukum," harapnya. (AsF)