Camping Ground Tikus Emas

DN Di Amankan Tim Kalong Narkoba Polres Pangkalpinang Saat Ingin Mengantarkan Pesanan Narkotika Jenis Sabu

02, March 2022 - 11:51 AM
Reporter : Dion (Atok)
DN Di Amankan Tim Kalong Narkoba Polres Pangkalpinang Saat Ingin Mengantarkan Pesanan Narkotika Jenis Sabu
DN Di Amankan Tim Kalong Narkoba Polres Pangkalpinang Saat Ingin Mengantarkan Pesanan Narkotika Jenis Sabu

DN Di Amankan Tim Kalong Narkoba Polres Pangkalpinang Saat Ingin Mengantarkan Pesanan Narkotika Jenis Sabu

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DN (33), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap di Jalan Letkol Saleh Ode Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (1/03/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku kita tangkap saat mau mengantar pesanan menggunakan mobil, lalu tersangka langsung dihadang oleh Tim Kalong,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi.

Astrian Tomi menjelaskan, Tim Kalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba, tim pun langsung bergerak cepat menuju ke lokasi, tim pun mendapatkan tersangka yang akan mengantarkan pesanan.

“Pelaku akan mengantarkan pesanan, tim langsung menggeledah mobilnya, ditemukan satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam  dan di dalamnya ada narkotika jenis sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil. Sebelumnya barang bukti sempat dibuang tersangka ke bawah mobil miliknya beserta dengan barang bukti yang lain, lalu kita tanyakan kepada tersangka dan dia mengakui bahwa barang bukti memang benar miliknya,” jelas Astrian Tomi.

Lebih lanjut, Astrian Tomi mengatakan tersangka DN dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Turut diamankan  barang bukti sabu seberat 3,35 gram, satu ball plastik strip bening, satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam, satu buah pipet warna kuning, satu unit handphone merk Xiaomi warna silver biru berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam berikut sim card dan satu unit mobil merk Toyota Corona warna biru.

“Tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba Astrian Tomi. (Atok)