Camping Ground Tikus Emas

Reputasi dan Profesionalitas Reskrim Polres Pangkalpinang Dinanti Pasca 10 Hari Laporan Penganiayaan Sufrendi Belum Juga Ada Kejelasan

26, April 2022 - 01:16 PM
Reporter : Dion (Atok)
Reputasi dan Profesionalitas Reskrim Polres Pangkalpinang Dinanti Pasca 10 Hari Laporan Penganiayaan Sufrendi Belum Juga  Ada Kejelasan
Reputasi dan Profesionalitas Reskrim Polres Pangkalpinang Dinanti Pasca 10 Hari Laporan Penganiayaan Sufrendi Belum Juga Ada Kejelasan

PANGKALPINANG, bangkaterkini.com - Sudah hampir 10 hari laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sufrendi ke Polres Pangkalpinang belum juga ada titik terang.

Padahal sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan kabarnya, penyidik telah mengantongi hasil visum Sufrendi.

Lambannya proses penyelidikan kasus tersebut justru menimbulkan drama dan kegaduhan, sehingga profesionalitas Polres Pangkalpinang sangat dinantikan

Yang mengejutkannya, pihak terlapor Acing justru mengklaim dirinya yang lebih dulu dipukul korban Sufrendi.

Tak hanya mengklaim diserang duluan oleh korban Sufrendi, acing juga membawa tiga saksi, yakni Tata, Asui dan Tilek guna menguatkan laporannya. 

Kesaksian ketiga saksi Acing bahkan diragukan dan dibantah keras korban sufrendi melalui Pendamping Hukum (PH) Apri. 

“Jadi terserah mereka, yang jelas korban ada luka, kalau ada luka pasti ada pemukulan. Kalau memang terjatuh masak bibir korban luka dan rusuk sakit. Ya, kalau Aching merasa jadi korban, kenapa gak lapor ke polisi saat itu," tegas Apri.

Terkait pernyataan tiga saksi yang memberikan keterangan berbeda dari kliennya, Pendamping Hukum (PH) korban Sufrensi, Apri tidak mempermasalahkannya. Dia hanya menegaskan bahwa jika nantinya saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka sesuai Pasal 242 KUHP, saksi tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara tujuh sampai sembilan tahun.

"Kami sebagai penasihat hukum korban, yakin dan optimis hukum dapat ditegakkan, meskipun pemberitaan baru-baru ini para saksi berbalik fakta dengan keterangan korban, namun hukum pidana kita mengatur ada berbagai alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi pasal 184 KUHAP sudah sangat jelas dan sudah memenuhi alat bukti apa yang ada dengan kejadian ini, seperti hasil visum dan keterangan saksi korban," tutupnya. (Red)