Camping Ground Tikus Emas

Kades Penyak di Vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus Perusakan Aset PT MSK

24, January 2023 - 09:29 PM
Reporter : adithan
Kades Penyak di Vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus Perusakan Aset PT MSK
Kades Penyak di Vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus Perusakan Aset PT MSK

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Setelah melalui proses sidang yang panjang kurang lebih sekitar 5 bulan lebih, Kades Penyak Sapawi di  Vonis 4 tahun 6 bulan atas pengerusakan aset PT MSK yang mengalami kerugian kurang lebih 1 Milyar, selasa (24/01/2023).

Sidang ini di pimpin oleh hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah Rizal Taufani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sapawi yaitu 3 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim malah memvonis terdakwa 4 tahun 6 bulan dan terhitung lebih tinggi dari tuntutan JPU, hal ini di nilai karena terdakwa di anggap sebagai aktor intelektual pengerusakan aset PT MSK pada januari 2022 silam.

"mengadili terdakwa Safawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, hal ini mengacu/ memperhatikan pada pasal 160 KUHP serta peraturan lainnya pada perkara ini," ungkap Rizal Taufani pada saat membacakan putusan.

Kedua, memutuskan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Ketiga, menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

" Dan majelis juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa ditahan atau ditempatkan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang," tambahnya.

Pada saat vonis selesai di bacakan dan Hakim mengetuk palunya " Tok,  Tok, Tok"  istri terdakwa Sapawi langsung menangis dan di dengar oleh seluruh orang di ruangan sidang setelah itu dirinya pun pingsan.

Setelah selesai vonis kepada dirinya ( sapawi - red) dirinya masih mempertimbangkannya dengan pikir pikir dahulu, sehingga vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, majelis hakim juga memerintahkan penyidik Polda Babel melalui penuntut umum agar melakukan penyidikan terhadap saksi Ridwan yang merupakan anggota kepolisan yang dianggap terlibat serta mempunyai peran dalam kasus pengerusakan aset PT. MSK dan menetapkannya sebagai tersangka. ( Bom)