Camping Ground Tikus Emas

Pemkab Bangka Tengah Gratiskan Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha

27, January 2023 - 01:28 PM
Reporter : adithan
Pemkab Bangka Tengah Gratiskan Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha
Pemkab Bangka Tengah Gratiskan Pendaftaran Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah melalui program Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-Ukm) gratiskan pendaftaran merk dagang bagi para pemilik usaha.

Kadin Disperindagkop-Ukm Bangka Tengah Ali Imron mengatakan, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek dagang bagi para pelaku UKM di Bateng tahun ini kembali kami fasilitasi.

"Namun kuotanya terbatas sesuai dengan anggran yaitu hanya berjumlah 40 UKM saja, dan itu Gratis," ungkapnya.

pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Disperindagkop UKM Bateng atau menghubungi PPL Disperindagkop UKM terdekat dan terakhir pada tanggal 5 februari 2023.

" Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan HKI merek ini yaitu,  fotocopy NIB OSS RBA, jika belum ada bisa dibuatkan di Disperindagkop UKM, selanjutnya fotocopy KTP Pemilik Usaha, Label merek, terakhir mengisi surat pernyataan," jelas Ali Imron.

Pemkab Bateng melalui DisperindagkopUKM sejak 2012 lalu selalu rutin mengadakan program ini, karena ini merupakan upaya untuk melindungi pelaku UKM, juga pelaku perindustrian dan perdagangan di Bateng khususnya.

" Pendaftaran HKI juga bisa di lakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, tetapi kalau secara mandiri tentunya membayar biaya kisaran 500ribuan," ucapnya.

Ali Imron menambahkan, apabila ingin tahu lebih jelasnya merek usaha itu sudah terdaftar di HKI atau belum bisa mengunjungi portal websitenya, https://pdki-indonesia.dgip.go.id kemudian masukkan merek usaha yang ingin dilihat sudah terdaftar atau belum.

" Jadi untuk para pelaku usaha jangan asal comot merk usaha, di khawatirkan merk tersebut sudah terdaftar di HKI,  bagi yang belum terdaftar segera daftarkan merk usahanya karena kuotanya terbatas dan Gratis," pungkas Ali Imron. (BOM)