Camping Ground Tikus Emas

Kajari Bangka Tengah Selesaikan Satu Kasus dengan 'Restorative Justice'

16, March 2023 - 02:55 PM
Reporter : adithan
Kajari Bangka Tengah Selesaikan Satu Kasus dengan 'Restorative Justice'
Kajari Bangka Tengah Selesaikan Satu Kasus dengan 'Restorative Justice'

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah kembali menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang mana pada perkara ini terkait dilaporkannya sang suami Terimo oleh istri sahnya Mita.

Dalam kasus ini pelaku Terimo telah menikah siri dengan Desi yang berstatus Janda, tetapi Terimo mengaku sebagai Duda kepada H. Tarmizi selaku orang yang menikahkan mereka berdua.

Kepala kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhamad Husaini mengatakan, dalam kasus ini kita memandang tentang hak asasi manusia, yang mana Mita masih berstatus  istri sah dari Terimo ini.

"Tetapi Terimo mengaku sebagi Duda kepada istri sirinya Desi dan membohongi penghulunya H. Tarmizi dan dua orang saksinya," ungkapnya.

Diketahui bahwa Terimo menikahi Desi secara siri pada tanggal 22 mei 2022 di kediaman H. Tarmizi Kecamatan Koba, dengan di saksikan oleh 2 orang saksi  yaitu Sahindi dan Sardoni.

"Padahal Terimo masih berstatus suami sah dari Mita berdasarkan Buku Nikah Suami Nomor : 256/42/XI/2012 tanggal 15 September 2012 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, tetapi Terimo menutupi status aslinya," terangnya.

Berbagai cara pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah agar mereka berdamai, akhirnya pada tanggal 08 maret 2023 pelapor Mita sepakat berdamai dengan pelaku Terimo.

Dengan syarat, pelapor telah memaafkan Pelaku dan sepakat untuk berdamai, Pelaku berjanji untuk memperbaiki rumah tangga dengan pelapor dengan menceraikan Desi, lalu pelaku bersedia menafkahi anaknya dari istri sirinya Desi," terang Kajari.

Atas perkara ini kita ambil RJ karena berdasarkan dari Kejaksaan RI. Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Jo surat edaran jaksa agung muda Tindak Pidana umum No. 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dan untuk Terimo jangan sampai melakukan perbuatan yang sama untuk kedua kalinya," tandas Kajari.