Camping Ground Tikus Emas

UMP Babel Sesuai PP 78 Tahun 2015

20, November 2017 - 10:00 PM
Reporter : adithan
Suasana Penandatanganan UMP Babel, oleh Gubernur Bangka Belitung. Senin (20/11/2017)
Suasana Penandatanganan UMP Babel, oleh Gubernur Bangka Belitung. Senin (20/11/2017)

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang - Terkait berita kenaikan upah minimum, Akhir nya Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel, di tanda tangani oleh Gubernur dan sesuai PP 78 Tahun 2015.

Hal tersebut di katakan oleh Jaka, selaku ketua SPSI Kabupaten Bangka, melalui pesan singkat (WA), Senin (20/11/2017).

Ia mengatakan sebelumnya bahwa Gubernur Babel telah melanggar PP 78 Tahun 2015 ttg Pengupahan.
"PENETAPAN UPAH MINIMUM HARUSNYA SESUAI PP 78 TAHUN 2015 tentang Pengupahan" ujar nya

"Assalamu'alaikum wr wb
Salam Sejahtera
Hidup Pekerja

Terimakasih kami ucapkan kepada teman-teman media yg telah menyalurkan aspirasi kami, UMP sesuai PP 78 Tahun 2015 telah ditandatangani Gubernur.

Kami hanya dapat menyampaikan semoga bapak/ibu dan keluarga sehat selalu, atas kekurangan kami mohon maaf.

Hidup Pekerja "
Tulis nya singkat, rasa berterima kasih nya kepada para awak media.

Ia juga menambahkan, penandatanganan di lakukan oleh Gubernur Pukul 19.00 WIB, di Kantor Gubernur, Air Itam. Senin (20/11/2017).

"Formula perhitungan Upah minimum yaitu upah minimum berjalan dikali Inflasi nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yg total saat ini 8.71%, sehingga Upah minimum babel 2017 saat ini Rp 2.534.673 dikalikan 8.71% artinya tahun 2018 UMP 2.755.443" tambahnya

"Perjuangan kita semua tidak sia - sia" tutupnya.