Wawako Lantik 236 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Bangkaterkini.com, Pangkalpinang- Berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 021/548/OTDA yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melakukan pelantikan pergantian dan pengisian jabatan.
Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menuturkan bahwa pelantikan dan mutasi dijajaran pejabat disetiap instansi pemerintah tersebut merupakan bagian dari tour duty dan tour of area yang mana dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik terlebih bertujuan upaya peningkatan kapasitas karier pegawai itu sendiri.
" Jadi, pelantikan ini jangan disalah tafsirkan dengan kata-kata kenapa saya dipindah, apa kesalahan saya, ada apa pimpin dengan saya kok saya dipinahkan? Tetapi hendaklah dimaknai dengan sudut kepentingan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelengaraan tugas terutama dalam memberikan pelayanan yang maksimal," Sebut Sopian, Rabu (31/1/2018).
Dilanjutkannya, bahwa terlebih pergantian, pengisian dan pengukuhan jabatan struktual serta jabatan fungsional ini dikarenakan adanya kekosongan jabatan atas Batas Usia Pensiun (BUP), ahli kerja tempat tugas serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah serta Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur inspektorat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang berakibat pada penghapusan enam (6) UPT, serta penghapusan sembilan (9) jabatan pengawas pada inspektorat daerah.
Tentunya diungkapkan Sopian, hal ini dilakukan setelah melalui penilain dan pertimbangan kompetensi, pengabdian dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada Pemkot Pangkalpinang oleh tim Baperjakat maupun pihak pimpinan OPD terhadap kinerja pegawai.
Adapun sebanyak 236 orang yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik dan dikukuhkan diantaranya 20 pejabat administrator, 155 pejabat pengawas, 60 pejabat fungsional," Sedangkan untuk pejabat struktual yang dilantik dan dikukuhkan hari ini yakni asissten administrasi umum," Ucap Sopian.
" Saya tegaskan yang dirotasi maupun promosi jabatan jangan berbesar hati karena jabatan bukanlah kursi empuk dan zona nyaman, karena didalamnya terdapat tanggung jawab yang besar dan perlu komitmen dan kemauan yang kuat untuk menjakankannya. Sedangkan bagi yang mengalami penurunan jabatan ini merupakan kebutuhan organisasi dan bukanlah akhir dari segalanya. Jadikan ini sebagai ujian dan cambuk untuk meningkatkan kapasitas diri untuk menunjukan kita bisa jadi lebih baik," Tutup Wawako. (War)