Buat Seperadik Yang Belom Registrasi Kartu Perdana, Wajib Baca!
Pemerintah memberi tengat waktu pendaftaran nomo SIM pada 28 Februari kemarin. Bagi mereka yang belum juga melakukan pendaftaran ulang, maka Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran layanan mulai hari ini. Nah, sebelum diblokir total, beberapa tahp penghentian layanan diberlakukan.
Hari ini, 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pengguna masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Apabila belum juga melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, Anda tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Jika pada sampai pada tanggal 30 April 2018 belum juga melakukan registrasi, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, Anda tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Selama belum dilakukan pemblokiran total, masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi ulang. Hingga saat ini, nomor ponsel yang sudah terdaftar mencapai 300 juta lebih. (*)
Sumber: Kominfo