Camping Ground Tikus Emas

Kuasa Hukum Dodot Akan Laporkan Tim Penyidik, Panwascam Rangkui, dan Panwaslu Kota Pangkalpinang

09, April 2018 - 02:45 PM
Reporter : adithan
Saleh, SH.MH dan Partners selaku kuasa hukum dari Ismiryadi atau Dodot, usai penyerahan berkas tahap 2 di Kejari Pangkalpinang, Senin (09/04/2018).
Saleh, SH.MH dan Partners selaku kuasa hukum dari Ismiryadi atau Dodot, usai penyerahan berkas tahap 2 di Kejari Pangkalpinang, Senin (09/04/2018).

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang --- Hari ini adalah tahap 2 penyerahan berkas Ismiryadi atau Dodot Calon Wakil Walikota Pangkalpinang yang berpasangan dengan Endang Kusumawaty atau kerap di sapa Paslon Eksis dan hari ini juga tanggung jawab nya beralih pada Jaksa Penuntut Umum, Senin (09/04/2018).

Saleh, SH.MH dan Partners selaku kuasa hukum dari Ismiryadi atau Dodot mengatakan, sebelum penyerahan berkas tahap 2 ada hal yang di persoalkan dari surat penyidik, yakni yang mencantumkan rujukan pasal 109 ayat 2 Kuham, itu terkait dengan penghentian penyidikan.

" Kalau misal kan tidak memenuhi syarat atau bukti, kami pikir pasal ini akan dihentikan. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya bersikap normatif, bahwa saya hanya menerima berkas ini dari penyidikan, sementara penyidik tidak mau menjelaskan nya. Jadi kami pikir ini penghentian, rupanya tahap 2 atau kelengkapan berkas" Ungkapnya kepada media.

Saat disinggung terkait kejanggalan pada pengantaran berkas ini, Ia mengatakan hanya mempersoalkan kesalahan yang pertama yakni prosedur, " Yang kedua ini adalah kasus pidana pemilih, hanya di batasi waktu 14 hari sesuai peraturan bersama Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Polri di sentra gakum 14 hari " Tambahnya.

" Kalau Mengacu pada laporan yang di buat tanggal 5 Maret, seharusnya kalau di perpanjangan 2 kali karena tidak lengkap. Maka seharusnya tanggal 29 harusnya sudah tuntas. Artinya tim penyidik dalam hal ini sudah melanggar peraturan bersama yang dibuat, karena melebihi tenggat waktu terkait Gakum.
Kami sudah bikin surat ke penyidik tapi belum dijawab. Nanti kami akan persoalkan itu " Tegasnya.

Lanjutnya, terkait materi di Kecamatan Rangkui yang di persoalkan yakni Ismiryadi mengisi token, itu adalah Sekretariat PAC PKB Kecamatan Rangkui, dan ketuanya pun sudah memberikan klarifikasi, " Artinya Panwascam ataupun Panwas Kota Pangkalpinang bertindak gegabah, gegabah dalam artian seharusnya bertanya dulu ini tempatnya siapa. Ternyata ini adalah Sekretariat PAC dan ini adalah partai pengusungnya Paslon Eksis " Jelasnya.

Lanjutnya menegaskan, yang akan di lakukan selanjutnya ialah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena ini kemudian menimbulkan kerugian terhadap Dodot, atas kecerobohan teman-teman Panwascam Kecamatan Rangkui, maupun kemudian naik ke Panwas Kota Pangkalpinang.

" Maka Panwas Kota Pangkalpinang ataupun Panwascam Kecamatan Rangkui akan kita laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena telah bekerja tidak profesional, seharusnya Panwas itu berdasarkan kerja Bawaslu melakukan pencegahan misalkan itu sebagai pelanggaran " Tutupnya.

 

Terbaru
Tempat Billiard di Bangka

Tempat Billiard di Bangka B9 Billiard & Cafe

Berita Bangka
Sunat pada Anak Laki-laki

Usia Ideal untuk Sunat pada Anak Laki-laki

Berita Bangka
PANGKALPINANG - d'lab Coffee and Eatery Pangkalpinang Hadirkan Konsep Aesthetic,

Coffee Shop dipangkalpinang & working space

Pangkalpinang