Camping Ground Tikus Emas

Pilwako Pangkalpinang 2018-2023, Sebanyak 1.476 Calon Pemilih Pemula Gunakan KTP-el

05, April 2018 - 07:00 PM
Reporter : adithan
Foto : Doc (google)
Foto : Doc (google)

Bangkaterkini.com, Pangkalpinang --- Berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa setiap yang sudah memasuki usia pemilih, tapi belum terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya mengunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Hal tersebut diungkapkan oleh Armada, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, kepada Bangkaterkini.com, Kamis (05/04/2018).

Ia juga mengatakan, Pemilih pemula sebagian besar sudah melakukan rekam, hanya masih banyak yang belum mengambil KTP nya.

" Saat ini pun sekitar 3000an kepala yang sudah melakuan rekam tapi belum mengambil KTP, dan sebagian masih menunggu penunggalan di Jakarta," Jelas mantan Kepala Dinsos Pangkalpinang tersebut.

Lanjutnya, Sebanyak 1.476 calon pemilih pemula dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang mengunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Yun)

Berita Terkait