Camping Ground Tikus Emas

Pjs Walikota Akan Dilaporkan Hingga ke Polda, Kemendagri, dan Komite ASN

29, May 2018 - 11:32 PM
Reporter : adithan
Pjs Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin dilaporkan oleh Tim Hukum Dan Advokasi PDI Perjuangan Babel, ke Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilihan Walikota Pangkalpinang 2018.
Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Pjs Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin dilaporkan oleh Tim Hukum Dan Advokasi PDI Perjuangan Babel, ke Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilihan Walikota Pangkalpinang 2018.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pjs Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin dilaporkan oleh Tim Hukum Dan Advokasi PDI Perjuangan Babel, ke Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilihan Walikota Pangkalpinang 2018.

Hal tersebut dibenarkan Iwan Praha SH, Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Babel kepada media.

" Setelah melengkapi bukti-bukti serta menyampaikan nama saksi, hari ini (Selasa 29/05/2018), kami resmi melaporkan Asyraf Suryadin ke Panwaslu dan Sentra Gakumdu Pilkada Pangkalpinang 2018," ungkapnya.

" Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan selama dua hari, Asyraf  terindikasi ketidaknetralannya dalam Pilkada Pangkalpinang 2018 baik sebagai Pjs Wlaikota Pangkalpinang maupun sebagai seorang ASN," jelasnya.

Salah satu bukti yang dikumpulkan oleh tim advokasi saat acara Peringatan Nuzulul Quran 1439 Hijriyah yang digelar Pemkot Pangkalpinang di  halaman parkir Plaza Ramayana Kota Pangkalpinang, Minggu (27/5/2018) lalu.

Pasalnya, acara yang dihadiri Pjs Walikota Pangkalpinang dan sejumlah ASN dinilai berbau politis, lantaran hadir salah seorang calon walikota.
" Bahkan calon walikota duduk dibarisan depan yang bersebelahan dnegan Pjs Walikota Pangkalpinang," pungkasnya.

Dirinya juga membantah penegasan Asyraf yang tidak mengundang Paslon tersebut, " Dari bukti yang timnya temukan baik bukti tertulis maupun audio, ternyata Asyraf sudah jauh-jauh hari mempersiapkan acara tersebut dengan mengundang salah satu pasangan calon walikota tersebut," tuturnya.

" Jadi kalau dia mengatakan tidak pernah mengundang itu hanya untuk melepas tanggungjawab," tegasnya.

Selain melaporkan Asyraf ke Panwaslu, pihaknya sedang mengkaji untuk mencari celah kemungkinan menyeret Asyraf ke ranah pidana, dengan melaporkannya ke Polda Babel. Bahkan Asyraf akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Komite ASN dalam waktu dekat.

" Kami mendesak Panwas untuk bekerja sesuai aturan yang ada, tapi kami juga menyiapkan langkah hukum dengan membawa kasus ini ke Polda, Kemendagri dan Komite ASN, karena menyangkut statusnya sebagai ASN Pemprov Babel," tutupnya.