Camping Ground Tikus Emas

Panwaslu Pangkalpinang Keluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan, Terhadap Pjs Walikota

03, June 2018 - 06:57 PM
Reporter : adithan
Panwaslu Pangkalpinang Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Tentang Laporan, terhadap Pjs Walikota Pangkalpinang, Minggu (03/06/2018).
Surat Pemberitahuan Status Tentang Laporan, terhadap Pjs Walikota Pangkalpinang
Panwaslu Pangkalpinang Saat Melakukan Kajian Terhadap Laporan dan Hasil Keterangan dari Saksi Terlapor, Pelapor dan Saksi - Saksi Terkait Kegiatan Nuzul Qur'an oleh Pemkot Pangkalpinang, di Ramayana, Minggu (27/05/2018) lalu.
Panwaslu Pangkalpinang Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Tentang Laporan, terhadap Pjs Walikota Pangkalpinang, Minggu (03/06/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Panwaslu Kota Pangkalpinang, akhirnya mengeluarkan pemberitahuan status tentang laporan, terhadap Pjs Walikota terkait undangan salah satu Paslon saat kegiatan Pemkot beberapa pekan lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Ida Kumala, Ketua Panwaslu Pangkalpinang melalui surat keputusan yang ditempelkan di Sekretariat Panwaslu Pangkalpinang, Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Minggu (03/06/2018).

Dalam surat itu tertulis pelapor Iwan Prahara dengan terlapor Asyraf Suryadin selaku Pjs Walikota Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan, diberitahukan status laporan tersebut sebagai berikut :

1. Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 188  UU Nomor 10 Tahun 2016.

2. Merekomendasikan kepada Gubernur Babel, agar memberikan sanksi kepada Pjs Walikota Pangkalpinang Asyraf Suryadin atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan lambang negara dan stempel ataupun cap Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

3. Merekomendasikan kepada Pjs Walikota Pangkalpinang agar memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan terhadap Jajaran Aparatur Sipil Negara di tingkat bawah, dalam hal ini Kepala bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang atas kelalaiannya dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

4. Merekomendasikan kepada Komite Etik Baznas Provinsi Bangka Belitung, agar memberikan sanksi tegas atas tingkatan pelanggaran kode etik, sesuai perundang-undangan  yang berlaku.

Novrian Saputra, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kota Pangkalpinang kepada media mengatakan Keputusan administrasi tersebut di ambil setelah melihat bukti, fakta dan hasil klarifikasi yang di lakukan selama 5 hari.

" Putusan administrasi berdasarkan rapat pleno, Sedangkan putusan pidana lewat sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur pengawas,  kejaksaan dan kepolisian," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

" Dari hasil gakkumdu laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sehingga tidak bisa di lanjutkan ke proses penyidikan," tutupnya.