Camping Ground Tikus Emas

Sebanyak 1.333 Surat Suara Yang Rusak di Musnahkan

20, June 2018 - 06:44 PM
Reporter : adithan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bersama Panwaslu Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang, musnahkan sebanyak 1.333 surat suara yang rusak untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang musnahkan sebanyak 1.333 surat suara yang rusak pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bersama Panwaslu Pangkalpinang dan Polres Pangkalpinang, musnahkan sebanyak 1.333 surat suara yang rusak untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2018.

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang musnahkan sebanyak 1.333 surat suara yang rusak untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Penti Divisi umum, Keuangan dan Logistik KPU Pangkalpinang kepada media usai membakar surat suara yang rusak, di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Rabu (20/06/2018).

" Sebanyak 1.333 surat suara yang rusak hari ini kita musnahkan, dan disaksikan oleh Panwaslu Kota Pangkalpinang juga dari Polres Pangkalpinang," ungkapnya.

Dirinya mengatakan untuk kategori surat suara yang rusak dalam pemusnahan tersebut, diantaranya meliputi degradasi warna (pudar), adanya tumpahan tinta pada surat suara, kertas suara robek serta surat suara yang kusut (gambar tidak sesuai ukuran).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan dari surat suara yang rusak terjadi kekurangan surat suara untuk Pilwako 2018 mendatang.

" Kami pun telah melakukan koordinasi serta melakukan pergantian surat suara yang rusak yang telah di musnahkan tadi," pungkasnya.

" Artinya Kekurangan surat suara itu sudah kami ganti dengan mencetak ulang surat suara, makanya setelah adanya pengganti surat suara baru kita surat suara yang rusak tersebut kita musnahkan," tutupnya.