Iklan Bangka Terkini

2 (Dua) Raperda Dicabut Pemkot Pangkalpinang

06, August 2018 - 07:11 PM
Reporter : adithan
Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian, saat Rapat Paripurna ke 29 DPRD Pangkalpinang, Senin (06/08/2018)
Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian, saat Rapat Paripurna ke 29 DPRD Pangkalpinang, Senin (06/08/2018)

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Pengajuan pencabutan 2 Raperda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, ditanggapi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat tersebut ada 2 Raperda yang diajukan DPRD Kota Pangkalpinang, yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pemakaian Tanah dan Bangunan milik atau Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang. Serta Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Leges.

Dalam sambutannya, saat Rapat Paripurna ke 29 DPRD Pangkalpinang, Senin (06/08/2018), Walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian mengatakan, 2 Raperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

" Pada dasarnya peraturan perundang-undangan atau ketentuan Perundang-undangan hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang setara," ungkapnya.

Diakuinya, Pemerintah Kota sejalan dengan hal tersebut, sebab Perda Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Serta materi muatan yang ada dalam Perda tersebut sudah diakomodir dan dijabarkan kedalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Retribusi jasa usaha sebagai landasan dasar terkait pemakaian tanah dan bangunan dilingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Dirinya menyatakan dengan pencabutan Perda tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dan selanjutnya Pemkot Pangkalpinang telah menindaklanjuti peraturan tersebut dengan membentuk Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman Barang Milik Daerah.

" Agar tercipta Pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan," ungkapnya.

" Serta dapat dilaksanakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," tambahnya.

Lanjutnya juga mengatakan, terkait peraturan perundang-undangan kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004, tentang Retribusi Leges perlu dilakukan pencabutan. Pasalnya telah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya, yakni dengan merujuk pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 tahun sejak diberlakukannya undang-undang ini. 

" Jadi, Apa saja yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur secara limitatif, sehingga retribusi Leges tidak lagi merupakan bagian retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah," tutupnya.

Iklan Bangka Terkini