Camping Ground Tikus Emas

HUT RI ke 73, Ini Jumlah WBP Lapas dan Cabang Rutan Babel Yang Mendapatkan Remisi

17, August 2018 - 09:59 PM
Reporter : adithan
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Tua Tunu, Jum'at (17/08/2018).
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Tua Tunu, Jum'at (17/08/2018).

Bangka Terkini, Tua Tunu --- Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenhukham) wilayah Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, laksanakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Tua Tunu, Jum'at (17/08/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhukham Bangka Belitung, Sulistiarso mengatakan pemberian remisi umum Tahun 2018 pada lapas dan Cabang Rutan di Bangka Belitung sebanyak 1.106 orang.

Dari data yang terkumpul yakni untuk Lapas Kelas II A Pangkalpinang 298 orang.
Lapas Kelas II B Sungailiat 219 orang.
Lapas Kelas II B Tanjung Pandan 163 orang.
Lapas Narkotika Kelas III Pangkalpinang 289 orang.
Lapas Perempuan Kepada III Pangkalpinang 25 orang.
Cabang Rutan Muntok 93 orang.
LPKA Kelas II Pangkalpinang 19 orang.

Lanjutnya, juga mengatakan jumlah tindak pidana khusus pada Lapas dan Cabang Rutan di Bangka Belitung, yakni korupsi sebanyak 72 orang, Pengedar Narkotika 847 orang, Pengguna Narkoba 158 orang, Teroris 3 orang, dan Ilegal logging sebanyak 5 orang.

Lebih lanjut, Dirinya mengatakan persyaratan WBP untuk mendapatkan remisi yakni WBP yang dipidana lebih dari 6 bulan, anak-anak lebih dari 3 bulan," Yang pasti sudah mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat Bai, serta berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan anak-anak kurun waktu 3 bulan terakhir " terangnya.

" Khusus Tindak Pidana lainya, mereka harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Serta jika tindak pidana korupsi, harus membayar lunas denda dan uang pengganti," tutupnya.