Iklan Bangka Terkini

Paripurna DPRD, Sopian : ' Pendapatan Daerah Pangkalpinang Tahun 2013-2017 Teralisasi Dengan Baik '

27, August 2018 - 12:37 PM
Reporter : adithan
DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Walikota Pangkalpinang tahun 2013-2018, Senin (27/08/2018).
DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Walikota Pangkalpinang tahun 2013-2018, Senin (27/08/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Walikota Pangkalpinang tahun 2013-2018, Senin (27/08/2018).

Plt Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menyampaikan, penyusunan LKPJ mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (IPPD) kepada masyarakat. Dimana ditegaskan dalam pasal 17 ayat 2 LKPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD.

Dijelaskannya, tahun 2013 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 662.197.444.473,99 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 92.106.752.248.02,- , Dana Perimbangan sebesar Rp 569.883.066.755.97 dan lain-lain Pendapatan Sah terealisasi sebesar Rp 207.625.470,00 -.

Diakuinya, Kondisi penerimaan Pendapatan Daerah Kota Pangkalpinang setiap tahun secara umum mengalami peningkatan, sehingga tahun 2017 dapat direalisasikan sebesar Rp 868.463.985.179,84 yang bersumber dari penerimaan PAD dengan komposisi pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 173.947.112.861,17. Dengan dana Perimbangan bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sebesar Rp 694.428.968.158,00.

Sedangkan tahun 2018, Penerimaan Pendapatan daerah Kota Pangkalpinang dapat direalisasikan sebesar Rp 367.193.005.506,61,- dari PAD dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 65.565.222.645.27,-, dengan dana perimbangan sebesar Rp 290.089.215.664 serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 11.538.567.197,34,-.

 

" Berdasarkan uraian tersebut, realisasi pendapatan daerah sejak tahun 2013 hingga 2017 sudah terealisasi dengan baik. Maka kinerja pendapatan daerah kota Pangkalpinang sangat bagus dan layak mendapatkan apresiasi dari kita semua," tutupnya.

Iklan Bangka Terkini