Camping Ground Tikus Emas

Penggunaan RTH di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Parlan 'Kita Sepakat Tidak Untuk Lahan Perkuburan'

07, November 2018 - 01:55 PM
Reporter : adithan
Masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh melakukan audiensi dengan Dinas PU, dan DPRD Pangkalpinang, terkait penetapan penggunaan kawasan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Selasa (06/11/2018).
Masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh melakukan audiensi dengan Dinas PU, dan DPRD Pangkalpinang, terkait penetapan penggunaan kawasan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Selasa (06/11/2018).

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Warga Kelurahan Air Kepala Tujuh, telah menyepakati bahwa kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada lahan yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, tidak diperuntukkan sebagai lahan perkuburan.

Perwakilan masyarakat, Hariyadi mengatakan kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi yakni menolak rencana pembuatan lahan perkuburan, pada Aset Pemkot yang terletak di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

" Kami menolak untuk dijadikan perkuburan, karena permukiman masyarakat sudah padat. Kami minta Pemkot revisi ulang kebijakan itu, untuk bangun RTH lainnya boleh-boleh saja, asal jangan lahan perkuburan," tegasnya usai melakukan audiensi bersama Dinas PU Pangkalpinang dan DPRD Pangkalpinang, Selasa (06/11/2018).

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Suparlan menegaskan bahwa Dinas PU, DPRD, serta Masyarakat telah membuat kesepakatan bahwa lahan yang menjadi aset Pemkot tersebut, tidak dijadikan lahan perkuburan, setelah mengambil keputusan bersama oleh DPRD dan warga.

" Terkait Lahan Perkuburan, memang termasuk dalam salah satu RTH. Namun kita sepakat tadi peruntukannya, tidak untuk lahan perkuburan, solusinya nanti kita cari daerah lain, Begitu pula kalau ingin dibangun pasar, tidak bisa karena tidak termasuk dalam RTH, palingan solusinya sama, kita cari daerah lain jikalau akan dijadikan pasar," tegasnya.

" Tapi ini kan aspirasi masyarakat, tidak serta merta langsung berubah atau kita sahkan. Semua ada mekanismenya, harus disampaikan dengan DPRD, kemudian dibahas dalam Perda, dan kemudian membuat Perda," lanjutnya.

Diakuinya Sekarang sudah dilakukan pemagaran atau pemasangan tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot," Kedepan akan dilakukan pembersihan dulu, setelah itu bebas nanti mau dibikin apa. Ini kan tanah rakyat juga," terangnya.

" Namun semuanya harus diatur, melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tata ruang Kota Pangkalpinang tidak kacau," jelasnya.

Diharapkannya, dengan adanya pertemuan ini terkait lahan aset Pemkot, Pangkalpinang lebih kondusif, " Tidak ada lagi demo ataupun apa, karena masih banyak yang harus di kerjakan oleh Pemkot, bukan permasalahan ini saja," tutupnya.