Camping Ground Tikus Emas

Dipecat Via Whatsapp, Bekas Karyawan Lapor Media Ternama Babel Ke Jalur Hukum

07, December 2018 - 11:17 PM
Reporter : adithan
Ketua SPSI Babel, Darusman saat mendampingi Aditya Warman pada sidang pertama yang menggugat sebuah Media Ternama di Bangka Belitung
Ketua SPSI Babel, Darusman saat mendampingi Aditya Warman pada sidang pertama yang menggugat sebuah Media Ternama di Bangka Belitung

Bangka Terkini, Pangkalpinang --- Tak terima pemecatan melalui WhatsApp, Seorang karyawan bernama Adityawarman lapor sebuah media ternama di Bangka Belitung, Jum'at (07/12/2018).

Dalam surat pemecatan itu, disebutkan bahwa media tersebut memberikan sanksi pemutusan kerja per tanggal 5 Desember 2018 kepada Adityawarman. Surat pemutusan hubungan kerja ini sendiri tertanggal 3 Desember 2018, Artinya surat ini dibuat 2 hari sebelum pemberlakuan pemutusan hubungan kerja.

Adityawarman yang mendapatkan pemecatan melalui WA tersebut, mengaku akan memperkarakan Direktur media tersebut ke jalur hukum, karena merasa telah dizholimi oleh Perusahaan media tersebut.

" Padahal saat ini kita baru pertama melakukan sidang tripartit, belum ada kesepakatan apapun. Dan dijadwalkan Senin tanggal 10 Desember 2018 nanti akan dilakukan sidang berikutnya," ungkapnya.

" Saya akan mengikuti jalur hukum yang ada. Saya tidak terima di perlakukan seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Amrah Sakti Selaku mediator dari Disnaker Kota  Pangkalpinang menyatakan pihaknya sedang menangani kasus ketenagakerjaan ini dan sudah menjadwalkan sidang kedua Senin, 10 Desember 2018 mendatang.

" Ini baru pertama terjadi, pemecatan ada prosesnya, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan terus mengawal kasus ini, meminta penjelasan Direktur media tersebut pada sidang kedua nanti," tegas Amrah.

Lebih lanjut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman meminta perusahaan di Babel untuk tidak semena-mena terhadap hak-hak karyawan. Pasalnya, Setiap permasalahan antara manajemen Perusahaan dan karyawan harus mengacu kepada UU no 13 tahun 2003. Perusahaan tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan UU ketenagakerjaan.

" Persoalan perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan, itu tidak masalah selama mengatur aturan kerja karyawan, tetapi jika sudah menyangkut hak gaji, ataupun pesangon jika karyawan diberhentikan, sudah ada aturannya dalam Undang-undang," jelasnya.

" Jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh peraturan perusahaan, bisa melaporkan lewat jalur hukum. Apalagi jika menyangkut hak pesangon apabila diberhentikan, perusahaan tidak bisa mengatur sendiri sesuka hati," tegasnya lagi.

Sementaraitu, Direktur media ternama tersebut, belum ada jawaban saat dihubungi oleh salah satu pewarta dari Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel, hingga Jumat (07/12/2018) pukul 21.00 WIB.